Daerah
Beranda » Berita » Polda Gorontalo Dinilai Lembek Usut Dugaan Keterlibatan Aldi Ibura dalam Tragedi PETI DAM 

Polda Gorontalo Dinilai Lembek Usut Dugaan Keterlibatan Aldi Ibura dalam Tragedi PETI DAM 

0435.id – Spanduk berisi desakan pengusutan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM kembali memunculkan nama mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG) 2020, Aldi Ibura. Spanduk itu dipasang Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat (GEMMA) Gorontalo di kawasan Perlimaan Telaga sebagai bentuk tekanan publik kepada Polda Gorontalo.

Nama Aldi dicantumkan dalam konteks dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI DAM. GEMMA menegaskan penyebutan itu bukan vonis atau penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Mereka meminta polisi memeriksa informasi yang beredar dan mengujinya dengan bukti.

Koordinator GEMMA Gorontalo, Rahmat Dadai, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi isu yang berputar di ruang publik tanpa kepastian hukum.

“Kalau memang ada informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu, maka aparat harus memeriksa. Jangan dibiarkan hanya menjadi isu. Kalau tidak terbukti, sampaikan tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses sesuai hukum,” ujarnya ke awak media, Kamis (3/9/2026).

Menurut Rahmat, nama Aldi sebelumnya telah muncul dalam pembicaraan publik mengenai aktivitas PETI DAM. Karena itu, ia meminta aparat tidak sekadar mendengar isu, melainkan melakukan verifikasi secara objektif.

H-2 Sewindu Warga Amal, Siap Tampilkan Live Music hingga UMKM

“Kami tidak ingin menghakimi Saudara Aldi Ibura ataupun pihak lainnya. Justru kami meminta Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan secara profesional agar semuanya menjadi terang,” kata dia.

Bukan Sekadar Pekerja Tambang

GEMMA mempertanyakan sejauh mana penegakan hukum terhadap PETI DAM dilakukan. Dalam spanduk yang dipasang di ruang publik itu, mereka mendorong polisi mengusut seluruh mata rantai aktivitas pertambangan ilegal, bukan berhenti pada pekerja di lokasi tambang.

Rahmat mengatakan polisi perlu menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola lokasi, penyedia alat berat, pengumpul hasil tambang hingga pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Yang harus dibongkar bukan hanya orang yang berada di lubang tambang. Telusuri siapa pemodalnya, siapa pengumpulnya, siapa yang menyediakan alat, siapa yang mengendalikan lokasi, dan ke mana hasil tambang itu dijual,” ujar Rahmat.

Ismet Mile: Aparatur hinga Tingkat Desa Wajib Disiplin

Desakan itu menguat setelah insiden longsor di kawasan PETI DAM menewaskan lima orang. Bagi GEMMA, tragedi tersebut tidak cukup hanya berakhir sebagai kabar duka dan pemberitaan.

Rahmat mengatakan lima nyawa yang hilang seharusnya menjadi alasan bagi aparat untuk membuka seluruh fakta di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Lima nyawa telah melayang. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani. Jangan sampai setelah perhatian publik mereda, persoalan ini juga ikut menghilang,” katanya.

Tekanan untuk Polda Gorontalo

Pemasangan spanduk di Perlimaan Telaga sengaja dilakukan di ruang publik. GEMMA ingin persoalan PETI DAM tetap berada dalam pengawasan masyarakat.

Pemenuhan Evidence MCSP 2026, Sekda Bone Bolango Minta OPD Berbenah

Rahmat menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Ia meminta Kapolda Gorontalo memastikan pengusutan berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kalau satu orang bisa ditindak, maka pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki dugaan keterkaitan juga harus diperiksa. Yang kami minta adalah persamaan di depan hukum, bukan perlakuan istimewa kepada siapa pun,” tegasnya.

GEMMA menyatakan akan terus mengawal persoalan PETI DAM melalui penyampaian aspirasi dan langkah-langkah demokratis lainnya.

Bagi mereka, perkara ini bukan semata soal siapa yang berada di lokasi tambang. Persoalan yang lebih besar adalah siapa yang menggerakkan aktivitas tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah seluruh mata rantai pertambangan ilegal sudah disentuh penegakan hukum.

“Hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang tidak terbukti harus dilindungi dari tuduhan, tetapi siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami hanya ingin kasus ini dibuka secara terang dan tidak berhenti di tengah jalan,” pungkas Rahmat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement