Editorial
Beranda » Berita » Pilkada lewat DPRD, Lumpuhkan Kedaulatan Rakyat

Pilkada lewat DPRD, Lumpuhkan Kedaulatan Rakyat

0435.id, EDITORIAL – Wacana pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD kembali mengemuka. Sejumlah partai politik menilai skema ini lebih efisien, mengurangi biaya politik, dan menekan konflik horizontal. Namun di balik argumen tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan, yaitu soal kualitas demokrasi dan legitimasi kekuasaan di tingkat lokal.

Pemilihan langsung memang menyisakan banyak pekerjaan rumah, mulai dari tingginya ongkos politik hingga praktik transaksional. Namun memindahkan kewenangan memilih dari rakyat ke DPRD bukanlah solusi yang bebas risiko. Justru, mekanisme tidak langsung berpotensi memusatkan kekuasaan pada elite partai dan mempersempit ruang kontrol publik.

DPRD adalah lembaga representatif, tetapi representasi tidak selalu identik dengan partisipasi. Ketika keputusan strategis seperti memilih kepala daerah dilakukan di ruang parlemen, prosesnya menjadi lebih tertutup dan sulit diawasi masyarakat. Dalam kondisi kepercayaan publik terhadap partai politik yang belum sepenuhnya pulih, situasi ini rawan menimbulkan persepsi negosiasi politik yang tidak transparan.

Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa Pilkada tidak langsung kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan, kompromi elite, dan praktik politik balas jasa. Kepala daerah yang lahir dari proses semacam ini berisiko lebih loyal kepada kekuatan politik di parlemen ketimbang kepada konstituen.

Demokrasi lokal sejatinya tidak hanya berbicara tentang efisiensi, tetapi juga akuntabilitas dan legitimasi. Kepala daerah yang dipilih langsung memiliki mandat jelas dari rakyat, sekaligus beban moral untuk mempertanggungjawabkan kebijakan secara terbuka.

Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Potret Rapuhnya Integritas Kekuasaan

Jika tujuan utama adalah memperbaiki tata kelola Pilkada, maka fokus semestinya diarahkan pada pembenahan sistem pemilihan langsung: menekan biaya politik, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan kualitas pendidikan politik warga. Bukan dengan mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Pada titik ini, wacana Pilkada via DPRD menjadi ujian bagi komitmen demokrasi. Apakah negara ingin memperkuat kedaulatan rakyat, atau justru mempermudah pengelolaan kekuasaan oleh segelintir elite. Setiap perubahan sistem pemilihan harus menempatkan kepentingan publik sebagai pusat, bukan sekadar pertimbangan praktis kekuasaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement