0435.id – Akhir November 2025, kita telah menyaksikan 3 Provinsi di Pulau Sumatera mengalami peristiwa banjir besar. Bukan semata karena hujan, tetapi karena hutan dibabat dan sungai kehilangan penyangga.
Tragedi itu seharusnya menjadi peringatan nasional, bahwa pembabatan hutan bisa menghadirkan banjir ketika hujan lebat tiba. Masalah ini memantik Pulau Sulawesi, salah satunya Provinsi Gorontalo yang wajib diulas.
Bagaiaman tidak, menurut data FWI dan DLHK Gorontalo yang terpublish, sebanyak 10 izin konsesi Hutan Tanaman Energi (HTE) disiapkan di Provinsi Gorontalo dengan total luasan 282.100 hektare.
Di provinsi yang hanya memiliki enam kabupaten, angka ini bukan rencana pembangunan, melainkan bom waktu ekologis. Dengan bentang alam berbukit, sungai pendek, dan daerah aliran sungai (DAS) yang rapuh, perubahan tutupan hutan dalam skala besar adalah resep pasti bencana hidrologis.
Ancaman itu bahkan bukan lagi proyeksi masa depan. Kabupaten Pohuwato telah lebih dulu merasakannya. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah ini berulang kali dilanda banjir yang merendam permukiman, merusak akses jalan, dan melumpuhkan aktivitas warga. Banjir ini kerap dipersempit sebagai akibat hujan deras semata. Narasi itu menyesatkan. Hujan hanyalah pemicu, akar masalahnya adalah hutan yang terus dikikis.
Di Pohuwato, konsesi PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) telah beroperasi, membuka kawasan hutan dan penyangga air dalam skala besar. Ketika tutupan hutan hilang, tanah kehilangan daya serap, dan air hujan tidak lagi ditahan di hulu. Sungai-sungai pendek Pohuwato pun tak mampu menampung limpahan, lalu meluap ke rumah warga. Banjir yang terjadi hari ini bukan anomali, melainkan peringatan dini.
Jika penebangan dan ekspansi HTE ini terus dibiarkan, maka yang sedang kita saksikan di Pohuwato hanyalah fase awal. Bukan tidak mungkin, dalam beberapa tahun ke depan, wilayah ini akan mengalami banjir yang lebih sering, lebih luas, dan lebih mematikan. Karena itu, Pohuwato berpotensi tenggelam, bukan dalam satu malam, tetapi melalui akumulasi kebijakan yang salah.
HTE juga telah beroperasi di Kabupaten Gorontalo Utara melalui PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) dan PT Gorontalo Citra Lestari (GCL). Sementara itu, dua kabupaten lain (Bone Bolango dan Boalemo) tengah dipersiapkan melalui proses perizinan.
Artinya, dari enam kabupaten di Provinsi Gorontalo, empat di antaranya sedang atau akan dikunci oleh konsesi HTE. Jika satu Pohuwato saja sudah kewalahan, apa yang akan terjadi jika seluruh bentang hulu-hilir provinsi ini diubah menjadi ladang industri monokultur?
Forest Watch Indonesia, sebagaimana dilaporkan Tempo.co, mencatat hutan alam Gorontalo kini tersisa sekitar 57 persen, sementara 35.770 hektare hilang sepanjang 2017-2023. Angka ini menegaskan, Gorontalo sudah berada di ambang krisis bahkan sebelum HTE dipacu penuh. Yang terjadi sekarang bukan mitigasi, melainkan percepatan kehancuran ekologis?
HTE terus dikemas sebagai energi hijau. Bukankah Ini manipulasi?. Hutan tanaman bukan hutan alam. Ia tidak menyimpan air, tidak menahan erosi, dan tidak melindungi DAS. Sumatera telah membuktikannya. Setelah hutan alam diganti konsesi industri, banjir menjadi rutinitas tahunan. Pola yang sama kini akan direplikasi di Gorontalo, dengan Pohuwato sebagai korban pertama?
Laporan Tempo.co dan Benua.id menunjukkan Gorontalo telah menjelma menjadi pusat ekspor pelet kayu. Hutan ditebang untuk memenuhi kebutuhan energi negara maju, sementara masyarakat lokal disiapkan untuk menanggung banjir, longsor, dan krisis air. Inilah wajah transisi energi yang timpang, yakni manfaat diekspor, risikonya ditinggalkan.
Karena itu, sikap harus jelas dan tegas. HTE di Gorontalo harus dihentikan dan ditutup. Tidak cukup dievaluasi sambil berjalan. Setiap konsesi yang telah terbit harus ditinjau ulang, dan seluruh proses perizinan baru harus dibatalkan. Jika tidak, negara sedang secara sadar menyiapkan panggung bencana untuk Gorontalo.
Jika suatu hari Pohuwato benar-benar tenggelam, dan banjir meluas ke kabupaten lain, jangan lagi menyebutnya bencana alam. Itu adalah bencana kebijakan. Air hanya menjalankan hukum alam, yang melanggarnya adalah manusia dan negara seakan yang membiarkannya.
Gorontalo masih punya waktu untuk berhenti. Tetapi setiap alat berat yang terus bekerja hari ini adalah hitungan mundur menuju bencana di masa mendatang.
Redaksi 0435.id, dengan lugas, menyatakan, rekomendasi untuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar tidak memberikan izin 6 perusahaan dan juga memberhentikan selamanya operasi 4 perusahaan HTE di Gorontalo.
Pemerintah Daerah Bersembunyi di Balik Dalih Kewenangan Pusat?
Namun, persoalan ini tidak bisa seluruhnya dilimpahkan ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo tidak bisa terus bersembunyi di balik dalih kewenangan pusat.
Sikap diam, bahkan cenderung akomodatif terhadap ekspansi HTE justru memperlihatkan lemahnya keberpihakan Kepala Daerah pada keselamatan ekologis dan warga yang mereka pimpin.
Alih-alih menjadi benteng terakhir perlindungan ruang hidup rakyat, pemerintah daerah justru seakan menjadi pelicin kepentingan investasi kehutanan industri.
Dokumen persetujuan teknis, rekomendasi tata ruang, hingga pembiaran aktivitas pembukaan lahan berlangsung tanpa transparansi dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Padahal, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi ruang bagi kepala daerah untuk menolak, mengoreksi, dan bahkan menggugat kebijakan yang mengancam keselamatan wilayahnya.
Ironisnya, ketika banjir melanda Pohuwato dan wilayah sekitarnya, respons pemerintah daerah cenderung reaktif dan karitatif: bantuan logistik, peninjauan lokasi, dan seremonial pascabencana. Hampir tidak terdengar sikap politik yang tegas untuk mengaitkan banjir dengan kebijakan pembabatan hutan dan konsesi HTE yang mereka ketahui sedang berlangsung. Pemerintah daerah memilih memadamkan gejala, bukan menghentikan sumber penyakitnya.
Sikap ini berbahaya, ya!. Ketika pemerintah daerah gagal bersuara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legitimasi kepemimpinan, tetapi keselamatan jangka panjang Gorontalo itu sendiri.
Kepala daerah semestinya berdiri di garis depan, menyatakan keberatan resmi kepada pemerintah pusat, membuka data konsesi secara transparan, serta menghentikan seluruh dukungan administratif terhadap HTE sampai kajian ekologis independen dilakukan.
Jika pemerintah daerah terus memilih diam, maka mereka bukan korban kebijakan pusat, melainkan bagian dari rantai kebijakan yang menyiapkan bencana. Dalam sejarah lingkungan, pembiaran selalu dicatat sama buruknya dengan keputusan yang keliru.
Gorontalo tidak kekurangan pemimpin, tetapi nampaknya sedang kekurangan keberanian. Keberanian membela dan menyuarakan persoalan daerah dan rakyatanya!.

Komentar