0435.id, EDITORIAL – Banjir yang kembali melanda Kabupaten Pohuwato seharusnya menjadi peringatan keras bagi Bupati Pohuwato dan Gubernur Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan lingkungan. Namun, yang terlihat hingga kini justru sikap pasif pemerintah, membiarkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan perusahaan saling menyerang opini, tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Di tengah penderitaan warga, Peti dan perusahaan saling melempar tudingan. Peti menyalahkan perusahaan atas pembukaan lahan dan rusaknya daerah aliran sungai, sementara perusahaan menuding Peti sebagai penyebab pendangkalan sungai dan pencemaran lingkungan. Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo seharusnya menghentikan konflik narasi ini dan mengambil alih kendali, bukan justru membiarkannya berlarut-larut.
Diamnya pemerintah memperlihatkan kegagalan dalam membaca akar masalah. Aktivitas Peti berlangsung lama tanpa penindakan serius, sementara perusahaan tetap beroperasi meski dampak ekologisnya kian nyata. Ketika banjir datang, pemerintah hanya sibuk pada penanganan darurat, tanpa menyentuh persoalan struktural penyebab bencana.
Padahal, banjir Pohuwato menuntut langkah konkret dan terukur, bukan sekadar pernyataan normatif. Oleh karena itu, Bupati Pohuwato dan Gubernur Gorontalo harus segera menjawab tuntutan publik sebagai berikut:
Pertama, melakukan audit lingkungan menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik Peti maupun perusahaan, terutama di wilayah hulu dan daerah aliran sungai. Hasil audit wajib dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Kedua, menertibkan dan menghentikan secara tegas aktivitas Peti tanpa kompromi. Pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan membiarkan kehancuran ekologis terus berlangsung.
Ketiga, melakukan evaluasi perizinan perusahaan yang beroperasi di Pohuwato. Jika terbukti melanggar ketentuan lingkungan, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin, bukan sekadar teguran administratif.
Keempat, menetapkan moratorium sementara aktivitas tambang di wilayah rawan bencana sampai kondisi lingkungan benar-benar dinyatakan aman dan terkendali.
Kelima, menyusun dan menjalankan rencana pemulihan lingkungan secara serius: rehabilitasi hutan, normalisasi sungai berbasis kajian ilmiah, dan penguatan daerah resapan air, bukan proyek tambal sulam pasca-banjir.
Keenam, membentuk tim lintas sektor kabupaten hingga provinsi yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan tokoh lokal untuk memastikan kebijakan lingkungan tidak lagi dikendalikan oleh kepentingan sempit.
Jika tuntutan ini terus diabaikan, maka banjir Pohuwato akan menjadi bencana yang berulang dan dilegalkan oleh kelalaian kekuasaan. Bupati Pohuwato dan Gubernur Gorontalo tidak bisa terus berlindung di balik diam dan saling tuding pihak lain.
Diam adalah pilihan politik. Dan dalam konteks banjir Pohuwato, diam berarti membiarkan rakyat hidup dalam ancaman bencana yang sama, tahun demi tahun

Komentar