0435.id – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Bone Bolango.
Ketua APRI Provinsi Gorontalo Igrifan Hasan menilai, percepatan IPR bukan semata soal memberikan legalitas kepada penambang rakyat. Lebih dari itu, menurutnya, ada potensi ekonomi besar yang selama ini belum dapat dikelola secara optimal oleh masyarakat dan daerah.
Igrifan mengajak melihat potensi tersebut melalui simulasi yang disusun APRI mengenai konsep Responsible Mining Community (RMC). Dalam materi APRI, satu RMC diasumsikan mampu menyerap sekitar 50 tenaga kerja dan menghasilkan 48 kilogram emas per tahun.
“Bayangkan saja kalau 11 blok di Bone Bolango itu bisa segera mendapatkan IPR dan dikelola secara legal. Berapa besar perputaran ekonomi yang bisa masuk ke masyarakat?,” katanya.
Jika menggunakan asumsi APRI tersebut secara sederhana, satu RMC dengan produksi 48 kilogram emas per tahun, pada harga Rp2,3 juta per gram, memiliki nilai produksi sekitar Rp110,4 miliar per tahun. Dengan asumsi satu RMC berada pada masing-masing dari 11 blok, total nilai produksi secara ilustratif mencapai sekitar Rp1,214 triliun per tahun.
Namun, apabila yang dihitung hanya potensi IPERA sebesar 10 persen sebagaimana simulasi APRI, maka dari 11 RMC tersebut terdapat potensi sekitar Rp121,44 miliar. Angka itu pun masih sebatas ilustrasi berdasarkan asumsi APRI dan bukan proyeksi produksi aktual masing-masing blok.
“Ini baru kalau kita hitung satu RMC satu blok. Bagaimana kalau dalam satu blok terdapat lebih dari satu RMC? Potensinya tentu jauh lebih besar. Karena itu, pemerintah harus melihat IPR ini sebagai bagian dari kebijakan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan 11 blok WPR yang diprioritaskan di Bone Bolango seharusnya menjadi momentum untuk menata pertambangan rakyat. Masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan, kata dia, membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan mereka dapat dilakukan secara legal, terukur, sekaligus memiliki kewajiban terhadap lingkungan.
Igrifan juga mempertanyakan kondisi ketika potensi ekonomi pertambangan rakyat masih menunggu kepastian IPR, sementara aktivitas perusahaan pertambangan berskala besar di Bone Bolango terus dipersiapkan. PT Gorontalo Minerals (GM), misalnya, memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi seluas 24.995 hektare di Bone Bolango.
“Jangan sampai masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup dari tambang justru terus menunggu legalitas, sementara investasi besar mendapatkan ruang untuk berkembang. Pemerintah harus adil melihat dua sisi ini,” tegasnya.
Ia menekankan, APRI tidak mempersoalkan keberadaan investor maupun perusahaan pertambangan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana negara memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lokal untuk mendapatkan kepastian hukum dan menikmati manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayahnya.
“Kalau perusahaan besar diberikan ruang untuk berusaha secara legal, masyarakat juga harus diberikan ruang melalui IPR. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di atas sumber daya alam yang selama ini mereka kelola,” katanya.
Ia juga menyinggung IPR di Pohuwato yang telah lebih dahulu ditetapkan, namun usulan 11 titik IPR Bone Bolango tak kunjung tuntas.
Bagi APRI, percepatan IPR di Bone Bolango harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi mengubah aktivitas pertambangan rakyat menjadi kegiatan ekonomi yang legal dan memberikan manfaat lebih luas.
Sebab, jika 11 blok tersebut dapat dikelola secara legal, kata Igrifan, manfaatnya tidak berhenti pada penambang. Ada lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja lokal, warung dan usaha kecil di sekitar lokasi tambang, jasa transportasi, perdagangan, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ikut bergerak.
“Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah pertambangan rakyat itu ada atau tidak. Pertambangan rakyat itu sudah menjadi realitas. Tinggal pemerintah mau menatanya secara legal atau membiarkannya berjalan tanpa kepastian,” pungkas putra asli daerah Bone Bolango itu.

Komentar