Hukum
Beranda » Berita » Excavator Terobos Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aktivis Desak Polres Bone Bolango Transparan

Excavator Terobos Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Aktivis Desak Polres Bone Bolango Transparan

0435.id – Polemik dugaan masuknya alat berat jenis excavator ke dalam kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone terus memicu gelombang kritik tajam. Meski video aktivitas alat berat di kawasan konservasi tersebut telah viral dan menyita perhatian publik, proses penanganan hukumnya hingga kini dinilai belum menunjukkan transparansi dan ketegasan.

Sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret Polres Bone Bolango dalam mengusut dugaan perusakan kawasan konservasi negara. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka terkait siapa pemilik excavator, siapa yang memberi perintah operasional, apakah sudah ada penetapan tersangka, serta pasal hukum apa yang digunakan dalam proses penyelidikan.

Salah satu aktivis lingkungan, Moh Fajri Langgene, menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran biasa, perlu ada sikap serius, Kamis (26/2/2026).

“Ini bukan lahan kosong. Ini kawasan taman nasional yang dilindungi undang-undang. Kalau alat berat bisa masuk tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas, maka kita sedang membuka pintu pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Menurutnya, penghentian aktivitas saja tidak cukup. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak berkepentingan di balik aktivitas tersebut.

Ramainya Street Cofee di Gorontalo, Tanda Ekonomi Tumbuh atau sekadar ‘Lipstick Efect’?

“Jangan hanya operator lapangan yang disentuh. Publik ingin tahu siapa pemilik alatnya, siapa yang memerintahkan, dan apa motifnya. Proses hukum harus terbuka dan tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

Putra daerah asal Bone Bolango itu mengingatkan, lemahnya penegakan hukum di kawasan konservasi berpotensi menjadi preseden buruk. Jika kasus ini dibiarkan mengambang tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.

“Kawasan taman nasional bukan ruang kompromi. Melainkan aset negara dan warisan ekologis untuk generasi mendatang. Setiap bentuk perusakan di dalamnya harus diproses sebagai kejahatan lingkungan, bukan sekadar pelanggaran administratif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi 0435.id masih dalam upaya memperoleh kontak pihak yang disebut untuk dimintai keterangan.

BPD HIPMI Gorontalo dan Afifuddin Kalla Tebar Kepedulian lewat Program “Sapi Qurban”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement