Hukum
Beranda » Berita » Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Dijebloskan ke Sel Tahanan

Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Dijebloskan ke Sel Tahanan

0435.id – Status kekuasaan tak lagi jadi tameng. Eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA, akhirnya resmi merasakan dinginnya penjara usai ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (27/04/2026).

Penahanan ini bukan tanpa proses. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam oleh tim penyidik pidana khusus, STA keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WITA dengan tangan diborgol. Mengenakan rompi tahanan merah muda, ia digiring tanpa banyak kata menuju mobil tahanan, menandai babak baru dari kasus yang menyeret namanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Danif Zaenu Wijaya menegaskan, langkah hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat.

“Hari ini, Senin 27 April 2026, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap saudara STA terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023,” tegasnya.

Penahanan selama 20 hari ke depan disebut sebagai kebutuhan penyidikan. Kejaksaan memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap STA bukan keputusan gegabah, melainkan telah melalui prosedur hukum dengan minimal dua alat bukti yang sah.

Aktivis Desak Polda Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pohuwato, Dua Nama Disorot

“Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Perkara ini akan terus kami kembangkan,” jelasnya.

Kasus yang menjerat STA sendiri menyentuh sektor sensitif: pengelolaan hak keuangan DPRD. Mulai dari tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, hingga dana operasional tahun anggaran 2022–2023, semuanya kini berada di bawah sorotan aparat penegak hukum.

Nilainya pun tidak kecil. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari angka tersebut, sekitar Rp600 juta disebut belum dikembalikan.

“Kalau secara pribadi, yang bersangkutan kurang lebih sekitar Rp200 juta. Sebagian besar memang sudah ada yang mengembalikan, namun masih ada yang belum,” ungkap Danif.

Yang memperberat posisi STA, ia termasuk pihak yang belum menuntaskan pengembalian kerugian negara atau TGR. Fakta ini menjadi salah satu alasan kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah penahanan.

Mutasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi, Aktivis Desak Kejari Gorut Tuntaskan Empat Perkara

Kejaksaan memberi sinyal tegas, perkara ini belum selesai. Pengembangan kasus terus dilakukan, membuka peluang adanya nama-nama lain yang terseret dalam pusaran dugaan korupsi ini hingga ke meja persidangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement