0435.id Dugaan praktik mafia pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato kembali mencuat dan memicu sorotan publik, menyusul pengakuan seorang pelaku usaha tambang ilegal terkait adanya aliran dana dalam aktivitas tersebut.
Seorang pelaku usaha tambang ilegal yang mengaku bernama Daeng Muding menyebut adanya setoran dana sebesar Rp50 juta untuk setiap unit alat berat excavator. Ia juga mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 unit alat berat belum beroperasi meski telah melakukan setoran kepada pihak yang disebut sebagai “pengelola”.
“Setoran itu sudah diberikan, Rp50 juta per unit excavator. Tapi sampai sekarang masih ada sekitar 13 unit yang belum bisa beroperasi,” ungkap Daeng Muding sebagaimana beredar dalam pengakuannya.
Dalam pengakuan tersebut, Daeng Muding juga menyebut nama Yosar Ruiba dan Aldi sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Aktivis Provinsi Gorontalo yang juga Ketua Umum DPW Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Provinsi Gorontalo, Rahman Patingki, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menilai fenomena ini sebagai bentuk pembangkangan hukum yang dilakukan secara terbuka.
“Ini bukan lagi aktivitas ilegal yang dilakukan sembunyi-sembunyi. Ini sudah terang-terangan, bahkan dengan sistem setoran yang terorganisir. Ini bentuk pembangkangan hukum yang sangat serius,” tegas Rahman ke awak medi, Kamis (30/4/2026).
Rahman juga menilai praktik pertambangan tanpa izin yang menggunakan alat berat merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaan aktivitas tersebut.
“Kalau hanya pekerja yang ditangkap, sementara yang mengatur dan menikmati hasilnya dibiarkan, maka hukum itu hanya jadi formalitas tanpa makna,” ujar Rahman Patingki.
Ia turut menantang Kapolda Gorontalo untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tambang ilegal di Pohuwato.
“Ini ujian bagi Kapolda Gorontalo. Berani atau tidak membasmi mafia tambang ilegal sampai ke akarnya? Jangan sampai aparat terkesan tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah sangat terang ini,” katanya.
Rahman Patingki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari DPP FKPR untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik agar kasus ini ditangani secara serius.
“Kami akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Gorontalo dalam waktu dekat, mendesak agar oknum-oknum yang diduga menjadi dalang segera diproses hukum,” ungkapnya.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti pengakuan Daeng Muding sebagai pintu masuk penyelidikan.
“Pengakuan ini sudah sangat jelas. Aparat harus segera menangkap dan memeriksa pihak-pihak yang disebut. Jika tidak ada langkah tegas, patut diduga ada pembiaran,” tegas Rahman Patingki.
Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melalui aksi-aksi lanjutan jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka kami yang akan turun ke jalan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal masa depan lingkungan, keadilan, dan marwah hukum di Gorontalo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Komentar