0435.id – Dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, pada tahun anggaran 2022–2023 berhasil diungkap oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK).
Menurut salah satu aktivis muda Gorontalo, Agung Bobihu, nilai penyimpangan yang ditemukan oleh BPK tidak kecil, mencapai Rp1.227.131.344 dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (5/1/2026).
Belum lagi, infromasi yang ia peroleh, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti lemahnya dasar hukum pembentukan Dewan Pembina BLUD RSUD Toto Kabila yang hanya merujuk pada SK Bupati Bone Bolango tahun 2019. Padahal, ketentuan tersebut tidak mengacu secara tepat pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Bahkan, BPK menegaskan, secara normatif, posisi Dewan Pembina tidak dikenal dalam struktur BLUD sebagaimana diatur dalam regulasi resmi. Berbeda dengan Dewan Pengawas yang memang diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014,” katanya.
Agung menambahkan, temuan BPK juga mengungkap kelebihan pembayaran honorarium kepada Dewan Pembina sebesar Rp1.053.610.644 dan kepada Dewan Pengawas sebesar Rp173.520.700. Kelebihan pembayaran ini diduga terjadi akibat lemahnya pengawasan internal, minimnya verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Toto Kabila, serta tidak adanya regulasi kepala daerah yang selaras dengan aturan pemerintah pusat.
“Sungguh ironi, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam struktur dan proses pengelolaan honorarium tersebut masing-masing berinisial HP, MU, IN, MN, BN, JAP, IM, AW, MK, FD, dan EF, terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum sebagaimana tercermin dalam temuan BPK itu,” tambahnya.
Ia menilai, temuan ini bukan persoalan sepele. Baginya, realisasi anggaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah.
“Ini persoalan serius. Mengalokasikan dan merealisasikan anggaran tanpa dasar hukum yang kuat adalah pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi. Apalagi nilainya mencapai miliaran rupiah,” tegas Agung.
Agung menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan tata kelola keuangan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan honorarium ini. Nilainya miliaran rupiah dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam keterangan tetakhirnya, Agung Bobihu menegaskan, tidak akan berhenti pada kecaman publik semata. Ia menyatakan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum, agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan BPK ini adalah pintu masuk penegakan hukum. Kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi agar terang benderang dan tidak ada lagi praktik pengelolaan keuangan daerah yang menyimpang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam upaya memperoleh kontak dari pihak-pihak yang disebut untuk dimintai keterangan.

Komentar