Hukum
Beranda » Berita » Wali Kota Gorontalo Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Wali Kota Gorontalo Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, saat memberikan keterangan atas pemanggilan Wali Kota sebagai saksi

0435.id – Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo pada 6 Desember 2025 kini terus bergulir. Peristiwa yang berlangsung di hadapan Wali Kota Gorontalo itu memasuki tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono, mengungkapkan alasan kehadiran Wali Kota Gorontalo, di Polresta Gorontalo Kota. Menurutnya, Wali Kota hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, Kamis (11/12/2025).

“Kedatangan Pak Wali Kota karena beliau dipanggil sebagai saksi terkait kejadian penganiayaan di Sentral Kota Gorontalo,” ungkapnya.

Selain memberikan keterangan sebagai saksi, Wali Kota juga melakukan klarifikasi atas pernyataannya sebelumnya yang menyebut bahwa insiden itu berkaitan dengan laporan di Polda Gorontalo yang belum ditangani. Setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut ternyata tidak ditemukan.

“Beliau sudah mengecek sendiri dan ternyata tidak ada laporan tersebut, sehingga beliau memohon maaf kepada Bapak Kapolda dan kepada masyarakat,” jelasnya.

Aktivis Desak Polda Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pohuwato, Dua Nama Disorot

Suryono menegaskan, kasus penganiayaan itu murni persoalan pribadi antara korban dan pelaku, yang diketahui saling mengejek melalui media sosial sebelum insiden terjadi.

Saat ini, penyidik Polresta Gorontalo Kota masih mendalami kasus tersebut. Berkas perkara juga disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Terkait peluang mediasi, Kapolres menyebut bahwa hal tersebut masih harus melihat perkembangan kasus dan memenuhi syarat formil yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement