0435.id – Tim kuasa hukum pelapor memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut saksi ahli ‘kewalahan’ dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator Zainudin Hadjarati alias ‘Ka Kuhu’.
Salah satu Kuasa hukum pelapor, Andri Wahidin Saz Gani, SH, menegaskan, justru pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam etika persidangan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon.

“Kami selaku tim kuasa hukum pelapor menyikapi hasil persidangan itu. Kami menemukan ada ketidaksesuaian etika persidangan, sebab apa yang ditanyakan oleh kuasa hukum Zainudin Hadjarati (ZH) sangat tidak substantif dan memicu suasana menjadi tidak kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, situasi persidangan sempat memanas hingga hampir berujung pada tindakan tegas dari hakim terhadap salah satu kuasa hukum pemohon.
“Bahkan terjadi kericuhan. Kuasa hukum ZH hampir diusir dari ruang sidang. Ini menandakan yang bersangkutan tidak menjaga etika profesi,” tambahnya.
Perahnya, menurut Andri, keraguan terhadap saksi ahli yanh dihadirkan justru menimbulkan anggapan betapa ZH dan kuasa hukumnya tak percaya dengan Polda Gorontalo.
“Saksi ahli itu dihadirkan oleh penyidik Polda Gorontalo. Kalau mereka ragu kualitas saksi ahli, ZH dan kuasa hukumnya juga seolah menantang Polda Gorontalo dan tak percaya kasus ini mampu dituntaskan oleh pihak kepolisian,” tambahnya lagi.
Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Dr. Apriyanto Nusa, SH, MH, turut memberikan penjelasan terkait jalannya persidangan. Ia membantah anggapan bahwa dirinya tidak siap atau tidak menguasai materi.
“Saya membuka handphone itu hanya untuk membacakam pasal agar kuasa hukum ZH juga paham, dan semua yang ada di ruangan sama-sama paham. Harus dicatat, saya dihadirkan bukan sebagai saksi fakta, tetapi sebagai saksi ahli,” jelas Apriyanto.
Doktor hukum di bidang pidana itu menilai, pertanyaan yang diarahkan kepadanya telah keluar dari koridor substansi dan cenderung menyerang secara personal.
“Kalimat-kalimat yang ditujukan kepada saya sangat berlebihan, tidak lagi pada substansi pertanyaan. Saya bahkan menyampaikan keberatan langsung kepada hakim pemeriksa karena diperlakukan seperti saksi fakta,” ujarnya.
Menurutnya, hakim yang memimpin sidang juga sempat memberikan peringatan keras kepada salah satu kuasa hukum pemohon.
“Hakim sampai mengatakan, ‘Saya bisa mengeluarkan Anda dari ruangan ini’. Itu disampaikan karena situasi sudah tidak kondusif,” katanya.
Dalam keterangan terakhirnya, Doktor Hukum bidang pidana itu mengatakan, kuasa hukum ZH kebanyakan sarjana dan beberapa merupakan mahasiswanya.
“Itu kuasa hukum ZH kan ada beberapa mahasiswa saya. Saya sudah memberikan keterangan ahli kurang lebih 600 kali, dan saya memiliki 6 buku karya saya sendiri. Jadi saya pikir, mereka perlu belajar lagi, nanti saya share bukunya ke mereka supaya mereka lebih giat belajar,” tutupnya.

Komentar