Hukum Organisasi
Beranda » Berita » Supremasi Hukum Dipertanyakan: HMI Kecam Mandeknya Proses Polda Gorontalo atas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

Supremasi Hukum Dipertanyakan: HMI Kecam Mandeknya Proses Polda Gorontalo atas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Gufran Yajitala

0435.id – HMI Cabang Gorontalo mengecam sikap Kepolisian Daerah Gorontalo yang mengundang terlapor sebelum menerima laporan resmi dugaan pencatutan nama Organisas, Kamis (5/3/2026).

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo menyampaikan kekecewaan dan kecaman keras terhadap sikap yang ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo dalam penanganan dugaan pencatutan nama organisasi HMI Cabang Gorontalo.

Sebagaimana diketahui, pengurus HMI Cabang Gorontalo telah berinisiatif mendatangi Kepolisian Daerah Gorontalo sejak 18 Desember 2025 untuk menyerahkan draf laporan terkait dugaan pencatutan nama organisasi HMI dalam pengajuan proposal kegiatan kepada pihak perusahaan oleh saudara Zakaria.

Namun hingga saat ini, laporan tersebut belum diterima secara resmi melalui mekanisme Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Di sisi lain, kami justru memperoleh informasi bahwa pihak kepolisian telah mengundang pihak yang dilaporkan untuk menghadiri pertemuan bersama pihak kepolisian.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas dan objektivitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Dalam prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan, seharusnya laporan masyarakat terlebih dahulu diterima secara resmi sebelum dilakukan langkah-langkah lanjutan terhadap pihak terlapor.

Aktivis Desak Polda Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pohuwato, Dua Nama Disorot

HMI Cabang Gorontalo memandang bahwa tindakan tersebut berpotensi:

1. Mengaburkan proses hukum yang semestinya berjalan secara transparan dan akuntabel.

2. Menimbulkan persepsi ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

3. Melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penjaga keadilan.

Sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemahasiswaan, HMI Cabang Gorontalo menegaskan bahwa tindakan pencatutan nama organisasi tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan legitimasi organisasi.

Mutasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi, Aktivis Desak Kejari Gorut Tuntaskan Empat Perkara

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan HMI Cabang Gorontalo, Gufran Yajiyala.

“Zakaria bukan lagi Ketua Umum HMI Cabang Gorontalo, sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki legitimasi struktural maupun organisatoris untuk menggunakan nama HMI Cabang Gorontalo dalam kepentingan apa pun, terlebih untuk kepentingan pribadi, tegasnya.

Oleh karena itu, HMI Cabang Gorontalo menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo dalam merespons laporan dugaan pencatutan nama organisasi HMI.

2. ⁠Mendesak pihak kepolisian untuk segera menerima laporan resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Aktivis Tantang Kapolda Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Tambang Ilegal di Pohuwato

3. ⁠Meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional tanpa keberpihakan kepada pihak mana pun.

4. ⁠Menegaskan bahwa HMI Cabang Gorontalo akan mengawal proses hukum ini secara serius demi menjaga marwah organisasi dan prinsip supremasi hukum.

Dalam keterangan terakhirnya, baginya, HMI Cabang Gorontalo percaya bahwa, institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.

“Apabila proses ini tidak berjalan secara transparan dan profesional, HMI Cabang Gorontalo tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah-langkah organisasi dan hukum lebih lanjut demi memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement