0435.id – Manuver sejumlah partai politik yang menonaktifkan kadernya di DPR RI menuai sorotan tajam dari para pakar hukum tata negara. Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya sebatas kebijakan internal partai, Selasa (2/9/2025).
Dikutip dari Tempo.co, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa keputusan partai politik untuk menonaktifkan anggotanya di DPR tidak memengaruhi status keanggotaan di parlemen.
“Itu hanya kebijakan internal, bukan mekanisme hukum yang berdampak langsung pada status keanggotaan,” ujar Titi.
Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yance Arizona, menyebut bahwa dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah penonaktifan anggota DPR.
“Yang ada hanyalah mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR,” tegasnya.
Yance menambahkan, jika partai serius merespons aspirasi publik, seharusnya mencabut keanggotaan anggota DPR yang dianggap bermasalah, lalu mengajukan penggantinya kepada pimpinan DPR dan Presiden untuk dilantik.
Senada dengan itu, dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai istilah penonaktifan tidak bisa disamakan dengan pemberhentian sementara.
Para pakar hukum sepakat, langkah nonaktifkan kader DPR lebih merupakan akal-akalan politik ketimbang solusi hukum. Status keanggotaan anggota DPR tetap sah secara hukum hingga dilakukan mekanisme PAW sesuai aturan yang berlaku.

Komentar