0435.id – Polemik penggunaan pasal karet kembali mencuat setelah sejumlah mahasiswa dan aktivis pro demokrasi ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung belum lama ini. Tuduhan sebagai provokator kericuhan dinilai lemah dan tidak disertai bukti yang memadai, namun aparat hukum tetap menggunakan pasal multitafsir untuk menjerat mereka.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin sempitnya ruang kebebasan berpendapat di Indonesia. Pasal-pasal yang dikenal elastis, seperti dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dinilai rawan dipakai sebagai alat kriminalisasi terhadap suara kritis, terutama dari kalangan mahasiswa, jurnalis, dan aktivis masyarakat sipil.
Laporan investigasi yang dirilis Tempo (Kamis,4/9/2025) mengungkap, setidaknya empat aktivis pro-demokrasi kini menghadapi ancaman pidana karena dituduh memprovokasi massa. Padahal, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
Praktik seperti ini tidak hanya melemahkan demokrasi, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih melindungi kebebasan berekspresi, aparat justru menggunakan hukum yang kabur tafsirannya untuk membungkam perbedaan pendapat.
Dengan demikian, kasus terbaru ini menambah daftar panjang mahasiswa dan aktivis yang berhadapan dengan pasal karet. Publik pun kembali mendesak agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi menyeluruh terhadap UU ITE, agar tidak lagi menjadi jerat hukum bagi mereka yang menyuarakan kritik.

Komentar