0435.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Dugaan itu disebut berkaitan dengan pihak Maktour Travel, Senin (2/2/2026).
Dugaan tersebut mencuat saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan Maktour Travel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, dari informasi yang diperoleh penyidik, ada indikasi penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan pihak internal perusahaan.
KPK saat ini melakukan analisis serta pendalaman terkait dugaan perintangan penyidikan. Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, KPK disebut masih memfokuskan penanganan pada pokok perkara dugaan korupsinya.
Penyidik memperoleh informasi bahwa penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan cara membakar dokumen. Dokumen yang diduga dimusnahkan antara lain berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
Sebelumnya, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan telah diperiksa sebagai saksi. Ia menyatakan pembagian kuota haji khusus tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama dan menyebut pihaknya hanya menerima kuota tambahan kurang dari 300.
KPK juga telah mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 dari Arab Saudi pada Oktober 2023. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen dari total kuota. Namun, menurut informasi yang dimuat SinPo.id, pembagian saat itu disebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Informasi ini dikutip dari SinPo.id

Komentar