0435.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Penahanan dilakukan terhadap perempuan berinisial Fanny Kristanty Olii pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Reskrim.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga 2025 di Kantor PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta yang berlokasi di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta. Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah atau Head Teller sekaligus petugas junior pada kantor cabang tersebut.
Dalam praktiknya, tersangka diduga mengambil uang tunai dari dalam brankas bank dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah yang dimilikinya. Pengambilan dana dilakukan tanpa dasar operasional kas harian, kemudian uang tersebut disetorkan ke tujuh rekening pribadi yang tersebar di sejumlah bank, yakni BRI, Mandiri, BNI, Sulutgo, Muamalat, dan BCA.
Selain mengambil dana dari brankas, tersangka juga diduga mengaktifkan dua rekening nasabah yang telah lama tidak aktif atau dormant. Rekening tersebut tercatat atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492,9 juta. Rekening nasabah tersebut kemudian didaftarkan ke layanan aplikasi perbankan digital menggunakan nomor telepon milik tersangka sebelum dana di dalamnya ditarik dan dimanfaatkan.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp13,19 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp12,7 miliar yang bersumber dari dana brankas bank serta Rp492,9 juta dari rekening nasabah dormant yang diaktifkan kembali tanpa hak.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa tersangka memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan setelah dipotong kewajiban pinjaman. Dugaan sementara, aksi penyalahgunaan dana bermula dari keinginan untuk memperoleh modal besar dalam aktivitas trading sejak tahun 2024. Dana yang diperoleh dari dugaan tindak pidana tersebut digunakan untuk berbagai transaksi melalui aplikasi pembayaran digital, kebutuhan pribadi, serta pengembalian pinjaman keluarga.
Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan serangkaian langkah, termasuk gelar perkara pada 6 Mei 2025 dan penetapan status tersangka pada 17 Juni 2025. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga unit mobil, dokumen kendaraan, uang tunai senilai Rp221,8 juta, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan subsider Pasal 3 dan Pasal 8 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Komentar