Hukum
Beranda » Berita » Diframing Ahli Google, Apriyanto Nusa Beri Penjelasan yang Sebenarnya

Diframing Ahli Google, Apriyanto Nusa Beri Penjelasan yang Sebenarnya

Dr. Apriyanto Nusa, SH, MH

0435.id – Ahli hukum pidana Dr. Apriyanto Nusa, SH, MH, membantah keras tudingan dirinya “mengandalkan google” saat memberikan keterangan di persidangan terkait kasus pelanggaran hak cipta yang menyeret konten kreator Zainudin Hadjarati alias ‘Ka Kuhu’.

Ia menegaskan, tindakan membuka ponsel semata-mata untuk membacakan ketentuan undang-undang, bukan mencari referensi secara daring seperti yang diberitakan, Senin (13/4/2026).

Doktor di bidang pidana itu menjelaskan, insiden itu bermula dari pertanyaan kuasa hukum pihak ZH terkait penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pertanyaan tersebut tidak relevan dengan kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan dalam bidang hukum pidana.

“Kompetensi saya di hukum pidana, bukan HKI. Tapi karena ditanya, saya harus menjawab agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum di ruang sidang,” tegasnya.

Untuk memastikan jawaban tetap akurat, Apriyanto mengaku meminta izin kepada majelis hakim guna membacakan ketentuan Pasal 95 dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta. Izin tersebut, kata dia, diberikan secara terbuka oleh hakim pemeriksa.

Aktivis Desak Polda Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pohuwato, Dua Nama Disorot

“Pasal tersebut memang telah tersimpan di ponsel saya, sehingga tidak ada proses pencarian melalui internet. Saya buka HP hanya untuk membaca Pasal 95 itu, bukan untuk Google. Setelah itu langsung saya simpan kembali,” urainya.

Lebih lanjut, Apriyanto yang memiliki bekal pengaman sudah kurang lebih 600 kali memberikan keterangan ahli, menilai, kuasa hukum keliru memahami norma dalam ketentuan tersebut. Ia menekankan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 95 menunjukkan adanya pilihan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, maupun pengadilan.

“Pengacara ZH salah memahami proses sengketa Haki seolah-olah penyelesaiannya tidak boleh terlebih dahulu melalui proses pidana, padahal Pasal 95 UU Haki menyebutkan bahwa ‘Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui
alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan’, kata dapat ini tidak bersifat absolut bahwa penyelesaian sengketa haki tidak bisa menempuh penyelesaian laporan pidana terlebih dahulu, norma ini memberikan pilihan hukum (choice of law) dalam penyelesaian sengketa haki.

Apriyanto yang juga telah menerbitkan 6 buku karyanya, mengkritik arah pertanyaan yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara, bukan lagi ranah yang relevan dalam forum praperadilan. Baginya, hal tersebut berpotensi mengaburkan fokus pemeriksaan yang seharusnya terbatas pada aspek prosedural.

“Bertanya tentang ketentuan Haki sebenarnya sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, dan bukan kompetensi lembaga praperadilan”, kritiknya.
Dalam keterangan terakhirnya, ia menyayangkan narasi yang dibangun tidak sesuai fakta, hanya mencari-cari alasan untuk terlihat kuat.

Mutasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi, Aktivis Desak Kejari Gorut Tuntaskan Empat Perkara

“Narasi “ahli googling di sidang” adalah bentuk framing yang menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta persidangan yang sebenarnya”, tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement