0435.id, Gorontalo – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan klarifikasi soal pemberhentian salah satu dosen Fakultas Hukum berinisial SM.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Rektor UMGO, Abd. Kadim Masaong, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Abd. Kadim, keputusan pemberhentian SM merupakan buntut dari konten podcast yang dinilai melanggar kode etik kampus karena berisi pernyataan yang berpotensi memprovokasi publik terkait kasus dugaan bunuh diri seorang mahasiswa.
“SM mengatakan seorang mahasiswa H ingin melakukan bunuh diri karena ditekan dan diancam oleh pihak asrama, padahal hal itu tidaklah benar, namun dijadikan momen untuk menyerang kampus,” ungkapnya.
Rektor menambahkan, dosen tersebut juga memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk tindakan melawan pimpinan kampus. Akumulasi berbagai pelanggaran itulah yang akhirnya membuat pihak universitas mengambil keputusan tegas.
“Berdasarkan kronologi tersebut, pimpinan kampus mulai dari Rektor, BPH, dan PWM menjatuhkan sanksi kepada SM dengan pemberhentian tidak hormat,” tambahnya.
Dalam keterangan terakhirnya, terkait isu mahasiswa yang disebut mengalami kesurupan dan hendak bunuh diri, Abd. Kadim menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendekatan pihak asrama dan tes psikologi, mahasiswa bersangkutan tidak mengalami kesurupan maupun memiliki niat untuk mengakhiri hidup.
“Bahkan kami akan melakukan pendekatan dan pendampingan lebih khusus, karena mahasiswa tersebut memang mempunyai masalah keluarga,” pungkasnya.

Komentar