0435.id – Menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Wakil Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Gufran Yajitala, melontarkan kritik keras terhadap wacana kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan sikap Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, Prof. Dr. Ir Eduart Wolok, S.T, M.T, terkait isu penataan dan penutupan program studi.
Ia menilai, polemik ini bukan sekadar persoalan administratif pendidikan tinggi, melainkan telah menyentuh aspek fundamental hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1) tentang hak pengembangan ilmu pengetahuan.
Gufran menyoroti kontradiksi yang muncul di ruang publik. Di satu sisi, Ketua MRPTNI dalam pernyataannya di salah satu media televisi lokal menegaskan bahwa belum ada pembahasan, wacana, draft, kajian, diskusi maupun keputusan resmi terkait penutupan program studi di tubuh Kemdiktisaintek. Namun di sisi lain, informasi mengenai wacana penataan hingga penutupan program studi justru telah dipublikasikan secara resmi oleh Kemdiktisaintek dan bahkan ditegaskan langsung oleh Sekretaris Jenderal kementerian tersebut.
“Ini bukan sekadar miskomunikasi, ini kontradiksi serius di level elite pendidikan tinggi. Publik berhak tahu mana yang benar,” tegas Gufran ke awak media, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Gufran mempertanyakan sikap Ketua MRPTNI yang secara pribadi menyatakan bahwa tidak sepakat terhadap penutupan program studi karena persoalan tersebut dinilai kompleks dan tidak bisa disederhanakan. Namun, hingga saat ini, sikap tersebut belum dituangkan secara kelembagaan.
“Ada kejanggalan. Secara pribadi menolak, tapi secara institusi diam. Ini menimbulkan kesan bahwa MRPTNI tidak berani bersikap di tengah persoalan besar yang menyangkut masa depan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, sikap diam tersebut justru memperlemah posisi perguruan tinggi sebagai benteng moral dan intelektual bangsa. Ia menantang MRPTNI untuk segera menyatakan sikap resmi secara kelembagaan dengan tegas.
“Apakah harus menunggu isu ini pecah besar? Apakah harus menunggu mahasiswa turun ke jalan dalam jumlah besar baru majelis rektor bersuara? Atau memang para rektor hari ini terlalu nyaman dengan kekuasaan hingga takut mengambil sikap?” tegasnya.
Ia juga menilai langkah Kemdiktisaintek dalam menggulirkan narasi penataan program studi, yang di dalamnya membuka peluang penutupan prodi, berpotensi membatasi hak pengembangan ilmu pengetahuan. Jika tidak dilakukan secara transparan dan partisipatif, kebijakan tersebut bisa bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Negara tidak boleh secara sepihak menentukan mana ilmu yang layak hidup dan mana yang harus mati. Itu berbahaya bagi masa depan peradaban,” tegasnya.
Menjelang Hardiknas, ia menekankan bahwa momentum ini seharusnya menjadi refleksi bersama, bukan justru diwarnai oleh kebijakan yang problematik dan inkonsistensi pernyataan antar-elite pendidikan. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam jika kegamangan ini terus dibiarkan.
Sebagai langkah konkret, BEM UNG menyatakan siap melayangkan surat resmi pengaduan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara apabila tidak ada kejelasan dari Kemdiktisaintek maupun sikap MRPTNI.
“Jika negara gagal memberikan kepastian dan transparansi dalam kebijakan pendidikan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal prodi, ini soal masa depan hak pendidikan dan kebebasan berpikir bangsa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam upaya memperoleh kontak yang disebut untuk dimintai keterangan.

Komentar