0435.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), resmi mengundurkan diri dari jabatan, Jumat (30/1/2026.)
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung proses pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
Meski terjadi perubahan di jajaran pimpinan, OJK memastikan seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga tetap berjalan normal. Pengawasan sektor jasa keuangan nasional ditegaskan tetap berlangsung guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Untuk sementara, pelaksanaan tugas pimpinan akan dijalankan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku hingga proses selanjutnya ditetapkan.
OJK menegaskan, komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta akuntabilitas kelembagaan.

Komentar