0435.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan uang hasil sitaan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun ke kas negara.
Penyerahan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, uang yang diserahkan hari ini merupakan hasil penyitaan dari tiga korporasi besar yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi tata niaga ekspor CPO. Total nilai yang disetorkan ke negara mencapai Rp13.255.244.538.149.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami tidak hanya menindak, tapi memastikan aset negara dikembalikan sepenuhnya,” ujar Burhanuddin dalam sambutannya.
Presiden Prabowo Subianto yang turut menyaksikan proses penyerahan mengapresiasi langkah Kejagung. Ia menegaskan, pengembalian uang negara dalam jumlah besar ini adalah bukti nyata penegakan hukum yang memberikan manfaat langsung bagi rakyat.
“Saya sangat menghargai kerja keras Kejaksaan. Ini adalah momentum bersejarah, Rp13 triliun kembali ke kas negara. Uang ini akan kita manfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa,” tutur Prabowo.
Dari laporan Kejagung, masih terdapat kekurangan sekitar Rp4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi lainnya yang juga terseret dalam kasus yang sama. Proses penagihan dan penyitaan lanjutan disebut masih berjalan.
Dengan penyerahan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi besar dan memastikan setiap rupiah hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

Komentar