0435.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang (P) Bone Bolango melalu Ketua Umum, Rolan Abdullah, menegaskan, dugaan praktik nepotisme dalam seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango semakin menguat pasca pelantikan pejabat.
Dari lima jabatan strategis yang dibuka dalam seleksi tersebut, empat jabatan telah dilantik. Namun, tiga di antaranya justru diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Bupati Bone Bolango.
Pada pemberitaan (19/11/2025), HMI Cabang Bone Bolango telah memberikan peringatan (warning) kepada pimpinan daerah agar tidak melakukan praktik nepotisme dalam proses seleksi terbuka jabatan strategis tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Dinas BKPSDM diisi oleh anak Bupati, Bappeda diisi oleh anak menantu Bupati, serta Dinas PMD yang juga masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati. Ini bukan sekadar dugaan tanpa dasar, melainkan fakta pelantikan yang dapat dilihat secara terbuka oleh publik dan sesuai dengan prediksi kami sejak awal,” urai Rolan.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang:
1. Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
2. UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 (UU No. 30 Tahun 2014) yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 12 soal integritas dan bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Ia menilai, kondisi tersebut bertentangan secara langsung dengan prinsip sistem merit salah satunya TRANSPARANSI yang selama ini diagungkan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pemberitaan di website resmi Pemda Bone Bolango, Iwan Mustapa Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan ‘bahwa seluruh tahapan seleksi PPTP telah dilaksanakan sesuai prosedur, transparan, objektif, dan berlandaskan sistem merit’.
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020, yang merinci pelaksanaan manajemen ASN.
2. Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Namun demikian, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi HMI Cabang Bone Bolango, prinsip transparansi dan objektif dalam dalam seleksi tidak pernah diwujudkan secara nyata.
“Transparan dan Objektif yang merujuk pada penilaian, namun Nilai hasil seleksi sejak awal tahapan hingga akhir proses pelantikan tidak pernah ditampilkan atau diumumkan kepada publik, jangankan pada publik pada peserta pun tidak diumumkan. Ini ada apa?, dugaan kami Nilai tersebut hanya dikonsumsi oleh Tim Seleksi dan beberapa pemangku kebijakan,” tegas Rolan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, HMI Cabang Bone Bolango telah melakukan wawancara langsung dengan sejumlah peserta seleksi terbuka PPTP. Hasilnya menunjukkan kesamaan pengakuan dari para peserta, yakni tidak adanya publikasi nilai pada setiap tahapan seleksi.
“Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa prinsip keterbukaan, adik dan objektif dalam penerapan sistem merit tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Menurutnya lagi, bertentangan dengan Undang-undang
1. Pasal 1 ayat 5 dan 15, Pasal 2, Pasal 27 serta Pasal 46 ayat 4 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN
2. UU Administrasi Pemerintahan Pasal 17 (UU No. 30 Tahun 2014) yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Sementara itu, terkait satu jabatan strategis lainnya yang hingga kini belum dilakukan pelantikan, HMI menilai alasan penundaan dengan dalih pencairan anggaran serta kebutuhan keberlanjutan program tidak dapat dilepaskan dari kecurigaan publik. Penundaan tersebut dinilai terjadi di tengah sorotan tajam terhadap dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan strategis.
“kami telah merampungkan hasil investigasi dan kajian isu. kami menilai ini telah melanggar aturan yang berlaku. bahkan, HMI Cabang Bone Bolango telah mengantongi nama yang diduga akan dilantik pada posisi dinas yang saat ini pelantikannya ditunda,” ungkap Rolan.
Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Bone Bolango menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi hasil investigasi kami kepada KASN dan BKN agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka PPTP di Kabupaten Bone Bolango,” pungkasnya.
HMI menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah reformasi birokrasi, serta memastikan bahwa sistem merit tidak sekadar menjadi jargon dalam pernyataan pejabat, melainkan benar-benar diterapkan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sedang dalam upaya memperoleh kontak pihak yang disebut untuk dimintai keterangan.

Komentar