0435.id – Wacana penghapusan mekanisme pemungutan suara langsung dalam pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuai kritik keras dari kalangan aktivis di Kabupaten Boalemo. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi desa dan hak politik masyarakat.
Aktivis Boalemo Fandy Adam, menilai, alasan efisiensi yang digunakan untuk menghapus pemilihan langsung hanyalah dalih yang kerap dipakai ketika kekuasaan mulai merasa tidak nyaman terhadap partisipasi rakyat, Sabtu (16/5/2026).
“Ini alasan klasik yang selalu dipakai penguasa ketika mulai takut pada suara rakyat: efisiensi. Padahal substansinya adalah upaya mempersempit keterlibatan masyarakat dalam menentukan wakilnya sendiri, kami akan tolak penghapusan itu, ” tegas Fandy yang juga Aktivis HMI.
Menurut Eks Ketua Umum HMJ MSP UNG itu, apabila pemilihan BPD tidak lagi dilakukan secara langsung oleh masyarakat, maka pemerintah sedang membuka ruang bagi lahirnya praktik politik desa yang tertutup dan lebih mudah dikendalikan oleh elit tertentu.
“BPD bukan sekadar pelengkap administrasi desa. Mereka adalah representasi rakyat. Ketika hak memilih dicabut dari masyarakat, maka demokrasi kehilangan maknanya dan berubah menjadi penunjukan terselubung,” ujarnya.
Fandy juga menilai kebijakan tersebut berpotensi melahirkan anggota BPD yang kehilangan legitimasi moral di hadapan masyarakat desa.
“Jangan bicara soal demokrasi jika suara rakyat justru dibatasi. Pemerintah jangan hanya nyaman ketika rakyat diam, tetapi alergi ketika rakyat diberi ruang menentukan pilihan politiknya sendiri.” katanya.
Sementara itu, salah satu pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Boalemo (HPMIB) Hamid Dama, melontarkan kritik yang juga tajam. Ia menyebut wacana tersebut sebagai bentuk kemunduran demokrasi paling nyata yang sedang dipertontonkan di tingkat desa.
“Kalau rakyat desa tidak lagi diberi hak memilih wakilnya sendiri, maka publik patut curiga: aturan ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan siapa? Untuk rakyat, atau demi mempermudah kontrol kekuasaan di desa?,” tegasnya.
Hamid yang juga Eks Sekretaris Umum Kesatuan Mahasiswa dan Pelajar Pemerhati Paguyaman Pantai (KMP-4) itu menilai, penghapusan pemilihan langsung BPD dapat membuka jalan lahirnya oligarki kecil di desa-desa, di mana proses politik hanya akan dikuasai segelintir kelompok berkepentingan.
“Jangan jadikan desa sebagai laboratorium pembungkaman demokrasi. Hari ini hak memilih BPD dihilangkan, besok bukan tidak mungkin partisipasi masyarakat dalam pembangunan juga dianggap tidak penting,” tuturnya.
Mahasiswa Hukum UNG itu juga mengingatkan, pemerintah agar tidak meremehkan kesadaran politik masyarakat desa yang kini semakin kritis terhadap setiap kebijakan yang dianggap mengurangi hak rakyat.
“Rakyat desa hari ini tidak bodoh. Mereka tahu kapan haknya sedang dipreteli atas nama aturan. Jangan sampai pemerintah terlihat lebih takut pada pilihan rakyat daripada percaya pada demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.
Kedua aktivis tersebut dan mendesak pemerintah daerah menghentikan wacana penghapusan pemilihan langsung BPD dan membuka ruang diskusi publik secara transparan.
Mereka menegaskan bahwa demokrasi desa seharusnya diperkuat melalui perluasan partisipasi rakyat, bukan justru dipersempit lewat kebijakan yang dinilai berpotensi menggerus hak politik masyarakat secara perlahan namun sistematis.

Komentar