0435.id – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama, dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, ia menegaskan, penonaktifan kedua legislator tersebut berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN, terhitung sejak 1 September 2025,” ujar Viva.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menyikapi situasi politik yang berkembang.
“PAN mengajak masyarakat untuk bersikap sabar dan mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan bangsa secara tepat, cepat, dan berpihak pada rakyat,” lanjutnya.
Langkah penonaktifan sejumlah anggota DPR RI dari PAN menjadi sorotan publik, terlebih menjelang pembahasan sejumlah kebijakan strategis pemerintah.
Keputusan tersebut dinilai sebagai upaya partai menjaga marwah organisasi sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menuntut integritas wakil rakyat.
Dengan adanya keputusan ini, DPR RI diperkirakan segera melakukan penyesuaian terkait keanggotaan fraksi, dan publik kini menunggu tindak lanjut terhadap proses pergantian antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar