Daerah
Beranda » Berita » Yasmin Sebut Wali Kota Gorontalo Tak Berhak Campuri Hasil RUPS-LB Bank SulutGo

Yasmin Sebut Wali Kota Gorontalo Tak Berhak Campuri Hasil RUPS-LB Bank SulutGo

Yasmin Hasan

0435.id – Polemik terkait tudingan intervensi dan nepotisme yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mendapat tanggapan tegas dari Yasmin Hasan, Jum’at (13/2/2026).

Yasmin menilai, pernyataan Wali Kota Gorontalo, sangat tendensius dan tidak menghargai mekanisme resmi para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SulutGo.

Menurutnya, seluruh keputusan terkait pengisian Dewan Komisaris dan Direksi Bank BSG telah melalui prosedur dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan perbankan dan tata kelola perusahaan.

“Apa yang sudah diambil dan diputuskan dalam RUPS merupakan kewenangan penuh para pemegang saham. Kami berharap Pak Wali Kota tidak mencampuri urusan pemegang saham, terlebih Kota Gorontalo telah menarik seluruh sahamnya dari Bank BSG,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam struktur perseroan, hak-hak pemegang saham sangat jelas diatur, termasuk hak suara dalam RUPS. Hak tersebut mencakup kehadiran, partisipasi, serta pemberian suara dalam pengambilan keputusa pemilihan jajaran komisaris dan direksi.

Erwinsyah Ismail Tegaskan Rumah Sakit Bukan Mesin Pendapatan Daerah, Melainkan Pelayanan Kemanusiaan

“Ini sudah jelas. Pemegang saham memiliki hak memilih jajaran komisaris. Jika Kota Gorontalo masih menjadi pemegang saham, tentu aspirasi Wali Kota bisa disampaikan dan dibahas dalam forum RUPS dengan prinsip musyawarah mufakat,” ujarnya.

Namun, karena saham telah ditarik, Yasmin menilai, tidak ada lagi dasar bagi Pemerintah Kota Gorontalo untuk mencampuri keputusan internal Bank BSG. Ia bahkan menyarankan, apabila Pemerintah Kota Gorontalo berencana menempatkan dana saham di bank lain seperti Bank Tabungan Negara, maka ruang untuk memberikan masukan dapat dilakukan melalui RUPS bank tersebut.

“Oleh sebab itu, sudahi polemik ini. Masih banyak hal yang perlu dibenahi dan diselesaikan Wali Kota Gorontalo untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, apabila hasil RUPS Bank BSG digugat, maka hal itu sama saja dengan mempersoalkan keputusan seluruh pemegang saham yang terlibat, termasuk gubernur, para bupati, serta wali kota di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

“Saya berharap, Komisaris dan Direksi yang berasal dari Gorontalo, fokus menjalankan amanah yang telah diemban, dan mengabaikan sorotan-sorotan liar yang beredar di media masa,” tutupnya.

Muslub IBCA MMA Kota Gorontalo Tetapkan Moh Reddah Mardjun sebagai Ketua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement