0435.id, Gorontalo – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi merilis hasil investigasi terkait kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial, Muhammad Jeksen, usai kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa (BTN). Laporan tersebut disampaikan Tim Investigasi pada Jumat (26/9/2025).
Dalam keterangannya, Tim Investigasi menjelaskan telah melakukan penelusuran mendalam terhadap panitia pelaksana Diksar BTN, melakukan wawancara dan klarifikasi dengan peserta, panitia, pengurus, serta pejabat fakultas terkait. Proses investigasi juga mencakup analisis kronologi, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontasi silang terhadap seluruh pihak yang diperiksa.
Hasil temuan menunjukkan, sejumlah kelemahan serius dalam aspek administrasi dan pengawasan kegiatan. Tim menemukan surat izin kegiatan tidak ada, fakultas hanya mengeluarkan surat keputusan pembentukan panitia yang ditandatangani Dekan, tanpa disertai rencana mitigasi risiko. Pihak Fakultas Ilmu Sosial juga tidak menerbitkan surat izin kegiatan di luar kampus.
Dari sisi pengawasan, kegiatan Diksar berlangsung tanpa pemantauan fakultas. Bahkan SOP Mapala dinilai tidak dijalankan secara disiplin. Kondisi ini menandakan lemahnya manajerial dan kontrol dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil investigasi, Tim memberikan lima poin rekomendasi. Pertama, perlunya penataan ulang regulasi standar keselamatan kegiatan mahasiswa di UNG. Kedua, penonaktifan atau pembekuan Mapala Butaiyo Nusa dalam jangka waktu yang belum ditentukan. Ketiga, pemberian sanksi tegas kepada Ketua Mapala BTN dan panitia pelaksana berupa skorsing dua semester, hingga pemecatan atau drop out (DO) bila terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, rekomendasi keempat menekankan pemberian sanksi keras kepada pimpinan fakultas sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden tersebut. Terakhir, tim investigasi mendorong proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian, serta siap membantu jika dibutuhkan dalam penyelidikan.

Komentar