0435.id – Saudah, seorang Nenek yang dianiaya usai menolak aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendapat pengawalan dari DPR RI melalui Komisi XIII untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas persoalan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan, penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada forum rapat semata, tetapi harus menghasilkan langkah nyata penegakan keadilan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas HAM, serta Nenek Saudah selaku korban, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Sugiat, ada dua aspek keadilan yang wajib ditegakkan sekaligus dalam perkara ini, yakni keadilan hukum dan keadilan adat.
“Pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Dalam kasus Nenek Saudah, ada dua keadilan yang harus ditegakkan sekaligus, yaitu keadilan hukum dan keadilan adat,” ujarnya.
Ia menyoroti dua indikasi pelanggaran hukum serius. Pertama, aktivitas tambang ilegal di wilayah konflik yang disebut telah diakui bersama sebagai pelanggaran hukum oleh lembaga yang hadir dalam rapat.
“Tambang ilegal itu pelanggaran hukum. Jangan dianggap peristiwa biasa. Tambang legal saja dicabut izinnya karena merugikan rakyat, apalagi tambang ilegal,” tegasnya.
Indikasi kedua adalah penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Sugiat menilai proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum janggal karena hanya menetapkan satu orang, sementara pihak lain yang berada di lokasi berstatus saksi.
“Logikanya sederhana, mereka datang bersama, pergi bersama, dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan komplotan, pasti menolong. Ini kronologi yang konyol,” katanya.
Ia menduga ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Polres Pasaman, bahkan membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Ini ada yang aneh. Jangan-jangan ada backing tambang ilegal. Karena itu, siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, harus diusut dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Selain aspek hukum pidana, Sugiat juga menyoroti keadilan adat. Ia mempertanyakan keputusan tokoh adat setempat yang disebut mengucilkan Nenek Saudah dari komunitasnya.
“Tidak ada dalam Alquran maupun hadis yang membenarkan pengusiran seorang nenek dari komunitasnya. Saya curiga, keputusan adat ini juga perlu diperiksa,” ucapnya.
Ia pum mendorong agar tokoh adat yang terlibat dalam keputusan tersebut turut diperiksa guna memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan ataupun kaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Lebih luas, Sugiat menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural penegakan HAM di daerah yang marak tambang ilegal. Ia menyebut warga kerap berjuang sendiri tanpa perlindungan memadai dari negara, sementara praktik ilegal diduga berlangsung karena adanya pembiaran.
“Kasus ini bukan satu-satunya. Banyak daerah mengalami hal serupa. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama agar pelanggaran HAM dan tambang ilegal tidak terus berulang,” pungkasnya.
Informasi ini dikutip dari laman web dpr.go.id

Komentar