0435.id – Aktivis Gorontalo, Agung Bobihu, secara resmi melaporkan dugaan kasus pelecehan terhadap karyawan yang diduga terjadi di salah satu gerai Alfamidi di Kota Gorontalo.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, karena dinilai tidak hanya menyangkut persoalan pelecehan, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada sejumlah informasi dan keluhan dari karyawan yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan kerja. Ia menilai persoalan ini tidak boleh ditutup-tutupi karena menyangkut martabat pekerja serta keselamatan mereka di tempat kerja, Rabu (11/3/2026).
“Jika benar ada tindakan pelecehan terhadap karyawan, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Lingkungan kerja harus menjadi tempat yang aman, bukan justru menjadi ruang yang menakutkan bagi para pekerja,” tegas Agung.
Tidak hanya itu, Agung juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama terkait jam kerja karyawan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Ia menyebut ada indikasi karyawan dipaksa bekerja melebihi batas jam kerja tanpa kejelasan sistem lembur maupun perlindungan hak pekerja.
“Persoalan jam kerja ini juga menjadi perhatian serius kami. Jika karyawan dipaksa bekerja melebihi batas yang diatur undang-undang tanpa hak yang jelas, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan pelecehan dan persoalan jam kerja yang tidak manusiawi menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan tenaga kerja di gerai tersebut. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak manajemen Alfamidi.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo untuk segera memanggil dan memeriksa manajemen Alfamidi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai perusahaan besar justru mengabaikan hak-hak pekerja,” tegasnya.
Agung juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada laporan tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi persoalan internal perusahaan, tetapi sudah menyangkut pelanggaran hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi para pekerja,” katanya.
Kasus ini mulai menjadi sorotan publik di Kota Gorontalo. Banyak pihak berharap agar Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo dapat bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi memastikan perlindungan terhadap tenaga kerja serta mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja di masa mendatang.

Komentar