
Ratusan Guru Honorer Non ASN – Non Database Usai Menyampaikan Tuntutan dihadapan Gubernur Gorontalo dan Sejumlah Anggota DPRD Provinsi
0435.id – Ratusan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer non ASN serta non-database Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo, pasalnya, mereka menuntut kejelasan status yang tak kunjung diputuskan, Senin (17/11/2025).
Massa membawa spanduk bertuliskan ‘Apa salah kami hingga tercecer seperti ini? Terombang-ambing antara ketidakpastian dan janji manis’.
Seperti diketahui, di antara peserta aksi, ada yang telah mengabdi hingga 15 tahun, namun belum juga masuk dalam database kepegawaian. Mereka menyebut sebanyak 328 guru non database terinformasi akan dirumahkan tahun depan.
Lebih mengharukan, di tengah masa aksi itu, ada yang mengungkapkan, seorang ibu hamil tetap ikut berdiri, menggambarkan gentingnya situasi para honorer tersebut.
Setelah menunggu lama di ruang tamu, dihadapan sejumlah Aleg dan Gubernur, salah satu Guru yang menjadi orator mengungkapkan, mereka telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi, termasuk janji pembuatan surat kesepakatan untuk dikirim ke MenPAN-RB dan BKN. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut.
“Bukan berarti kami tidak percaya, tapi kami ingin memastikan sudah sampai mana prosesnya. Yang kami terima hanya kata sabar,” ujar salah satu perwakilan Guru.
Tak hanya itu, salah seorang Guru juga mengaku, mendapat penjelasan mengejutkan saat mendatangi BKN.
“Di BKN, mereka tanya, ‘mana BKD-nya? Mereka bilang ini urusan rumah tangga daerah. Yang bisa selesaikan itu pemerintah daerah sendiri’,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, secara regulasi ada peluang untuk mengakomodir mereka, tetapi realisasinya sepenuhnya bergantung pada pemerintah provinsi.
“Ada pintu masuk, tapi apakah pintu itu dibuka atau tidak? Ini sudah injury time, 2026 tidak ada lagi.”, katanya.
Permyataan tambahan datang dari seorang Ibu Guru, ia menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain; 1) Gubernur segera berkoordinasi ulang dengan MenPAN-RB dan BKN. 2) Gubernur bertanggung jawab atas tidak diusulkannya honorer non-database pada seleksi tahap 1 dan 2. 3) Pemerintah daerah diminta bergerak cepat karena SE terbaru sebenarnya mengakomodasi mereka. 4) Guru yang telah mengabdi minimal dua tahun dan lulusan PPG meminta BKD mengusulkan formasi tambahan sesuai koordinasi terbaru.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, memastikan pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut ke pemerintah provinsi.
“Kami akan merekomendasikan dan mengawal aspirasi teman-teman semua,” tegasnya.
Sementara itu, dihadapan ratusan Guru, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyebut, masalah honorer non ASN dan non database merupakan persoalan serius yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat.
“Saya coba kasih waktu satu hingga dua hari kedepan untuk membuka kembali aturannya. Mudah-mudahan ada celah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akan ada risiko pidana bagi pejabat pembina kepegawaian apabila mengambil keputusan yang tidak sesuai aturan.
“Dalam Undang-undang ASN, ketika mengusulkan sesuatu yang tidak sesuai aturan, bisa kena pidana. Makanya saya pelajari dulu ya.” tutupnya.

Komentar