0435.id, Gorontalo – Penetapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, Handoyo, bersama seorang kontraktor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa kembali membuka ingatan publik pada persoalan lain yang tak kalah penting, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender proyek lanjutan pembangunan Gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Dikutip dari Gopos.id (8/10/2025), Handoyo dan seorang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik penyimpangan dalam proyek Kanal Tanggidaa. Penetapan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi di sektor infrastruktur daerah.
Perkembangan tersebut kemudian menyeret kembali perhatian publik pada persoalan lain di lingkungan Dinas PUPR, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tender lanjutan proyek pembangunan Gedung BKAD. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Rekam Fakta.com (26/8/2025), Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto, dan Kabid Cipta Karya, Yuliana Rifai, telah dimintai keterangan terkait indikasi intervensi dalam proses pemilihan penyedia jasa proyek bernilai sekitar Rp6,9 miliar tersebut. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Meski proses pemeriksaan sudah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Menurut salah satu pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah publik, apakah persoalan itu telah dianggap selesai, atau justru masih terus bergulir tanpa diketahui perkembangannya.
“Penetapan tersangka terhadap Handoyo menunjukkan bahwa penegakan hukum atas proyek-proyek pemerintah bukan lagi hal yang mustahil. Maka wajar jika publik kini menagih kejelasan atas dugaan penyalahgunaan wewenang di proyek lanjutan gedung BKAD yang sempat mencuat,” ujarnya
Ia menambahkan, konsistensi dalam menyelesaikan seluruh persoalan pengelolaan proyek sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Sebab, dugaan intervensi dalam proses tender dapat menjadi pintu masuk terjadinya praktik penyimpangan yang lebih besar di masa depan.
“Saya tidak hanya tertuju pada proses hukum yang tengah dijalani Handoyo, tetapi juga pada nasib dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek lanjutan gedung BKAD yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan arah penyelesaiannya,” pungkasnya.

Komentar