Opini
Beranda » Berita » Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo

Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo

Zulfikar M Tahuru

Oleh: Zulfikar M Tahuru

0435.id – Kita tentu tidak sedang ingin menuduh DPRD Kota Gorontalo periode sekarang lemah dalam fungsi kontrol. Tuduhan seperti itu membutuhkan riset yang serius dan alat ukur yang tepat, berapa kali rapat pengawasan digelar, seberapa banyak rekomendasi ditindaklanjuti, dan sejauh mana kritik DPRD berpengaruh terhadap kebijakan publik.

Namun kalau melihat “apa yang tampak di mata publik”, sulit untuk tidak mengatakan bahwa DPRD periode ini terlihat pasif, bahkan redup. Tidak ada dinamika politik yang hidup, tidak ada perdebatan yang tajam antara wakil rakyat dan pemerintah kota. Yang muncul justru kesan bahwa semua sejalan, semua setuju, semua aman. Padahal, dalam demokrasi, kesepakatan tanpa perdebatan sering kali pertanda bahwa fungsi kontrol sedang padam.

Memang, sepanjang satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea (Februari-Oktober 2025), ada beberapa catatan resmi dari DPRD yang menunjukkan fungsi kontrol masih berjalan, meski tidak konsisten dan cenderung bersifat sektoral.
Berikut rangkuman sikap dan pernyataan resmi DPRD Kota Gorontalo yang terekam publik:
• 12 Juni 2025, Banggar menyoroti ketidakhadiran TAPD dalam rapat KUPA-PPAS dan mempertanyakan penurunan anggaran Rp17 miliar.
• 5 Mei 2025, Komisi III mengkritisi Dinas PUPR terkait jalan rusak di Kota Utara.
• 29 Juli 2025, Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dalam pandangan fraksi atas LKPJ APBD 2024.
• 29 Juli 2025, DPRD membentuk Pansus RPJMD 2025-2030, di mana Ketua DPRD menegaskan perlunya kritik atas kebijakan tak pro-rakyat.
• 16 September 2025, Komisi II mendesak penegakan pajak restoran, hotel, sewa alat berat, dan parkir di mal.
• 6 Oktober 2025, Ketua DPRD mengingatkan Pemkot soal dampak pemotongan TKD Rp127 miliar.
• 8 Oktober 2025, Fraksi PDIP menyoroti penataan parkir agar berkeadilan dan tertib.
• 21 Oktober 2025, Komisi II membahas dugaan pengusiran Satgas PAD dan lemahnya penagihan PBB.
• 27–28 Oktober 2025, Komisi III mendesak penataan kabel dan tiang telekomunikasi yang semrawut.

Beberapa langkah di atas menunjukkan DPRD masih melakukan fungsi pengawasan, namun mayoritas bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak politik yang nyata. Tidak ada perdebatan terbuka di ruang publik, tidak ada sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai membingungkan rakyat, seperti penutupan jalan dan pelarangan UMKM berjualan di trotoar.

Tak Relevan dengan Industri, Prodi Ditutup? Lantas Pendidikan untuk Berpikir atau Bekerja?

Padahal isu UMKM di trotoar itu kini menjadi perdebatan paling hangat di kota ini. Publik terbelah: sebagian menganggap trotoar perlu ditertibkan, tapi tidak sedikit pula yang mendukung walikota karena mendukung usaha rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.

Di tengah hiruk-pikuk opini masyarakat itu, DPRD seolah menghilang dari panggung perdebatan publik. Tak ada dengar pendapat, tak ada pertemuan resmi, tak ada suara politik yang menyejukkan.

Lalu publik pun bertanya, apakah mereka tidak peduli, atau takut melawan Wali Kota?

Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tapi wajar dilontarkan ketika lembaga legislatif kehilangan keberanian untuk berdiri di antara rakyat dan kekuasaan. Fungsi kontrol tidak harus berarti melawan pemerintah, tapi diam ketika rakyat gelisah adalah bentuk kegagalan moral.

DPRD seharusnya hadir, bukan hanya di kursi paripurna, tapi di tengah denyut persoalan warga. Karena rakyat tidak butuh DPRD yang sekadar hanya duduk, mereka butuh DPRD yang berdiri dan bersuara.
Dan dari semua yang bisa kita nilai hari ini, mungkin bukan kekurangan data yang membuat DPRD tampak lemah, tapi kekurangan nyali.

Waktu Efektif Pemerintah Hanya 50 Hari pada 2026: Bagaimana Menghitungnya?

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Ketika suara dewan hilang dalam isu-isu yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil, seperti nasib pedagang UMKm di trotoar atau kebijakan yang menekan ekonomi rakyat, maka yang hilang bukan hanya fungsi kontrol, tapi juga rasa percaya publik kepada wakilnya. Dan di titik itulah, demokrasi di tingkat lokal mulai kehilangan makna.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement