Daerah Hukum
Beranda » Berita » Kisruh Tjakrindo Mas Gorontalo, Aliansi Barbar Geruduk Deprov Soroti Permainan Busuk Penegak Hukum

Kisruh Tjakrindo Mas Gorontalo, Aliansi Barbar Geruduk Deprov Soroti Permainan Busuk Penegak Hukum

0435.id – Aliansi Barisan Bersama Rakyat (Barbar) massa aksi yang berasal dari Batudaa, Bongomeme, dan Tabongo menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/9/2025).

Aksi ini dipimpin oleh Jenderal Lapangan Zakaria. Ia menegaskan, ada upaya kriminalisasi terhadap dua karyawan Tjakrindo Mas Gorontalo, yakni Momi dan Iyong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Zakaria membeberkan, Kasus bermula pada 2023 ketika Momi mengamankan dua unit AC dan menyerahkannya kepada Iyong yang ia merasa punya tanggung jawab sebagai karyawan untuk mengamankan aset tersebut dan hal ini sudah dikonfirmasi ke pihak Humas perusahaan.

Barang tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan. Namun pihak Tjakrindo Mas tetap melaporkan keduanya ke Polda Gorontalo.

“Awalnya, keduanya hanya dipanggil sebagai saksi. Namun pada Januari 2025, Polda resmi menetapkan Ka Momi dan Ka Iyong sebagai tersangka pencurian aset perusahaan, sunggu ironi hukum yang menyedihkan,” Ungkapnya.

Erwinsyah Ismail Tegaskan Rumah Sakit Bukan Mesin Pendapatan Daerah, Melainkan Pelayanan Kemanusiaan

Iyong sendiri sempat menggugat perusahaan melalui jalur perdata, Ia bahkan telah memenangkan perkara itu, meski perusahaan masih melakukan upaya kasasi.

“Ada dugaan perusahaan bersengkokol dengan penyidik, karena ada mobil perusahaan yang digunakan saat menemui Ka Iyong. Ini permainan kotor,” Tambahnya.

Selain persoalan hukum, mereka meminta DPRD untuk melakukan pengawalan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Senada dengan Zakaria, Orator aksi Fahrizul Hasan, menambahkan, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke Polda. Dari keterangan yang diterima, kasus ini sudah masuk tahap P21, sementara keterangan Kejaksaan berbeda.

“Ini jelas kriminalisasi hukum dan ada dugaan tukar guling. Polda dan Kejaksaan harus terbuka, jangan saling lempar bola,” tegasnya.

Muslub IBCA MMA Kota Gorontalo Tetapkan Moh Reddah Mardjun sebagai Ketua

Menyikapi hal hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Goronralo, Drs. Ridwan Monoarfa, menyatakan, pihaknya akan mendalami dan mengawal kasus tersebut.

“Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan akan turun tangan soal keluhan ini. Ini persoalan serius, kita tidak boleh diamkan,” ujarnya.

Hal serupa ditanggapi Wakil Ketua Komisi IV Kesejajteraan Sosial dan IPTEK, H. Hamzah Muslimin, S.E, M.E., menegaskan, DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait, baik kepolisian maupun perusahaan.

“Kita akan panggil semuanya. Rakyat harus tahu kebenarannya, kita Komisi Iv akan mengusut persoalam ini,” pungkas Hamzah.

BPD HIPMI Gorontalo dan Afifuddin Kalla Tebar Kepedulian lewat Program “Sapi Qurban”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement