Daerah
Beranda » Berita » Ketua APRI Gorontalo Minta Pemprov Selektif Tentukan Titik IPR, Prioritaskan Masyarakat Lokal

Ketua APRI Gorontalo Minta Pemprov Selektif Tentukan Titik IPR, Prioritaskan Masyarakat Lokal

Ketua APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

0435.id – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan, meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk lebih selektif dalam menentukan titik-titik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diusulkan.

Ia menegaskan, penetapan lokasi IPR di Provinsi Gorpntalo tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa mempertimbangkan aspek kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar, khususnya penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Titik IPR harus tepat sasaran, sebab IPR itu untuk masyarakat sekitar atau lokal. Jangan sampai hanya menguntungkan para cukong-cukong,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika penentuan titik IPR tidak melalui kajian yang matang, maka tujuan utama dari kebijakan tersebut bisa melenceng dan justru membuka ruang bagi pihak-pihak bermodal besar untuk menguasai wilayah pertambangan rakyat.

“Bagi saya, sangat penting transparansi dalam proses pengusulan hingga penetapan IPR, agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat maupun kecemburuan sosial antar penambang,” tuturnya.

Erwinsyah Ismail Tegaskan Rumah Sakit Bukan Mesin Pendapatan Daerah, Melainkan Pelayanan Kemanusiaan

Igrifan yang kerap disapa ifan itu, dalam keterangan terakhirnya berharap, pemerintah provinsi dapat memprioritaskan titik-titik IPR yang berada di wilayah garapan penambang lokal, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat kandungan alam di Gorontalo.

“Saya pikir, dengan langkah yang selektif dan tepat sasaran, APRI sangat optimis keberadaan IPR di Gorontalo menjadi solusi peningkatan ekonomi masyarakat lokal tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan keberlanjutan pembangunan daerah”, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement