Oleh: MRISH
0435.id, OPINI – Penanganan hukum korupsi di Indonesia kembali berada di titik yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya negara membangun kepercayaan publik terhadap supremasi hukum, masyarakat justru dikejutkan oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan alarm keras bahwa korupsi telah menembus institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya.
Ironi ini kian terasa karena kasus tersebut bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berulang kali disuguhi fakta pahit: aparat penegak hukum, baik dari unsur kejaksaan, kepolisian, hingga peradilan,terjerat praktik korupsi. Fenomena ini melahirkan pertanyaan mendasar yang terus menggema di ruang publik: siapa yang sesungguhnya menjaga para penjaga hukum?
Krisis Integritas Penegak Hukum
OTT KPK terhadap kepala kejaksaan di HSU menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia bukan semata soal lemahnya regulasi, melainkan krisis integritas yang akut. Ketika aparat yang memiliki kewenangan menuntut dan menegakkan hukum justru menyalahgunakan kekuasaan, maka hukum kehilangan wibawanya. Penegakan hukum pun tampak tegas ke bawah, namun rapuh dan tumpul ke dalam.
Kejaksaan dan KPK sejatinya memiliki mandat yang sama: memberantas korupsi. Namun berulangnya kasus yang menjerat oknum kejaksaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan internal, budaya organisasi, serta mekanisme akuntabilitas. Jika kondisi ini terus dibiarkan, jurang ketidakpercayaan antara masyarakat dan lembaga penegak hukum akan semakin dalam dan berbahaya.
KPK di Persimpangan Jalan
Di sisi lain, KPK kembali menjadi sorotan. Di tengah kewenangannya yang dinilai telah dilemahkan pasca revisi Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah ini masih menunjukkan perannya melalui OTT terhadap aparat penegak hukum. Penangkapan kepala kejaksaan di HSU menjadi bukti bahwa KPK masih dibutuhkan, terutama untuk mengawasi sesama penegak hukum.
Namun, langkah ini sekaligus mengungkap kenyataan pahit: korupsi di Indonesia telah bersifat sistemik dan lintas lembaga. Tanpa pembenahan menyeluruh, OTT hanya akan menjadi tindakan reaktif,sekadar “pemadam kebakaran” yang tidak menyentuh akar persoalan.
Konflik Antar Penegak Hukum: Luka Lama yang Terus Terbuka
Situasi penegakan hukum semakin kompleks ketika publik menengok kembali sejarah konflik antar lembaga penegak hukum. Kasus “Cicak versus Buaya” menjadi simbol paling nyata bagaimana KPK dan Polri pernah terlibat dalam konflik terbuka yang sarat kepentingan. Alih-alih bersatu melawan korupsi, negara justru mempertontonkan pertarungan ego kekuasaan yang mencederai kepercayaan publik.
Tak hanya itu, hubungan Polri dan Kejaksaan pun kerap diwarnai ketegangan. Tarik-menarik kewenangan, perbedaan penafsiran hukum, hingga konflik terbuka dalam penanganan perkara menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum berjalan dalam satu irama. Ketika lembaga penegak hukum saling mencurigai dan berhadap-hadapan, maka kepastian hukum menjadi korban utama.
Realitas ini mempertegas satu kesimpulan penting: penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Persoalan ini bukan masalah satu lembaga, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan seluruh institusi penegak hukum.
Reformasi Menyeluruh, Bukan Parsial
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dihadapkan pada pekerjaan rumah yang sangat berat. Reformasi hukum tidak bisa lagi dilakukan secara parsial dan simbolik. Selama ini, wacana reformasi sering kali difokuskan hanya pada Polri. Padahal, fakta menunjukkan bahwa krisis integritas telah menginfeksi hampir seluruh institusi penegak hukum,kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan.
Jika reformasi hanya menyasar satu institusi sementara yang lain dibiarkan dengan problem lama, maka upaya pemberantasan korupsi akan selalu pincang. Korupsi tidak akan hilang, ia hanya berpindah tangan dan berganti seragam.
Banyaknya oknum penegak hukum yang terjerat kasus korupsi membuktikan bahwa persoalan utama bukan kekurangan aturan, melainkan minimnya integritas, lemahnya pengawasan internal, serta kuatnya budaya impunitas. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, transparansi penanganan perkara, dan sanksi tegas tanpa pandang bulu, korupsi akan terus beregenerasi dari dalam.
Penegak Hukum Sakit, Negara Terancam
OTT KPK terhadap aparat penegak hukum, konflik KPK dengan Polri, serta disharmoni antara Polri dan Kejaksaan harus dibaca sebagai alarm keras bagi negara. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem yang dibiarkan terlalu lama.
Jika pemerintah masih ingin menyelamatkan wibawa hukum dan demokrasi, maka reformasi total terhadap seluruh institusi penegak hukum adalah keniscayaan. Bukan retorika, bukan pencitraan, dan bukan sekadar pergantian pejabat. Tanpa langkah berani dan konsisten, negara akan terus terjebak dalam paradoks hukum: penegak hukum menangkap penegak hukum, sementara korupsi tetap hidup dan tumbuh subur.
Pemberantasan korupsi hanya akan bermakna jika dimulai dari membersihkan lembaga penegak hukum itu sendiri. Tanpa itu, keadilan akan terus menjadi jargon, dan hukum akan kehilangan maknanya di mata rakyat.

Komentar