Editorial
Beranda » Berita » Ketika Arogansi menjadi Pertunjukan di Ruang Publik, ‘Ka Kuhu’ Tantang Wartawan dan Polisi?

Ketika Arogansi menjadi Pertunjukan di Ruang Publik, ‘Ka Kuhu’ Tantang Wartawan dan Polisi?

Sumber: Facebook a.n Zainudin Hadjarati (tangkapan layar)

0435.id – Dunia maya kembali bergetar di Provinsi Gorontalo. Bagaimana tidak, sosok Zainudin Hajarati, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Ka Kuhu, kembali membuat pernyataan kontroversial di media sosial.

Lewat beberapa unggahannya di Facebook, Kuhu menulis serangkaian kalimat yang terkesan menantang wartawan dan aparat penegak hukum dan menyepelekan proses hukum yang tengah bergulir terhadap dirinya.

“Susun 100 kalau perlu pake pengacara ahli, rugi kalau tidak mau jadi tersangka. Kalau perlu, ngana sandiri yang potong ana punya jari kalau mo jadi TSK,” tulis Kuhu dalam salah satu unggahannya.

Tak berhenti di situ, ia juga menulis, “Orang lain kalau beken laporan bawa pengacara ahli dari luar, baru bawa teman-teman sekitar 100 orang biar dapa lia pro to…”

Pernyataan itu viral, bukan hanya ekspresinya, tapi buntut dari wartawan yang telah melaporkan Ka Kuhu atas pengambilan gambar produk jurnalistik tanpa izin.

Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Potret Rapuhnya Integritas Kekuasaan

Ungkapan Ka Kuhu mungkin awalnya dianggap lelucon, tapi di ruang publik, kata-kata seperti itu tidak pernah netral. Ia merepresentasikan cara pandang yang mulai tumbuh di masyarakat, bahwa hukum bisa dipermainkan, diremehkan, atau bahkan ditertawakan.

Ketika seseorang dengan ringan menantang aparat dan wartawan, itu bukan lagi ekspresi berani, itu bentuk arogansi digital yang mempermalukan rasionalitas hukum dan mencederai kesadaran publik tentang keadilan.

Kini bola panas berada di tangan kepolisian. Publik menunggu: apakah aparat berani menjawab tantangan ini dengan langkah tegas dan profesional, atau justru membiarkannya menjadi tontonan viral tanpa makna hukum?

Jika diam, maka persepsi yang tumbuh jelas, bahwa hukum hanya tegas kepada yang lemah, tapi tumpul kepada yang lantang.
Sebaliknya, jika kepolisian bertindak, publik akan melihat bahwa wibawa hukum masih punya tempat di atas panggung media sosial yang semakin liar.

Fenomena Kuhu hanyalah cermin kecil dari problem besar bangsa ini, kekosongan etika publik di era kebebasan digital. Setiap orang kini merasa bisa menantang hukum, memaki profesi, atau mempermainkan institusi tanpa memikirkan dampak sosialnya.

OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara, Uang Rakyat Terperangkap dalam Sistem Kotor

Sebuah ruang maya yang seharusnya menjadi sarana berekspresi, justru berubah menjadi medan arogansi, di mana kata-kata menjadi alat untuk mengukur kekuasaan dan keberanian semu.

Kuhu boleh populer, boleh lantang, boleh yakin tak tersentuh. Tapi hukum tidak boleh kalah oleh keyakinan pribadi siapa pun. Kepolisian harus menjawab tantangan ini bukan dengan emosional, melainkan dengan integritas hukum yang jelas dan konsisten.

Jika hukum bisa dibungkam oleh keberanian berteriak, maka keadilan hanyalah ilusi, dan yang berkuasa hanyalah siapa yang paling ramai di media sosial.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement