Daerah Hukum Peristiwa
Beranda » Berita » Keadilan Tertunda di Pohuwato: Kasus Pemukulan Reza dan Kelambanan Polres

Keadilan Tertunda di Pohuwato: Kasus Pemukulan Reza dan Kelambanan Polres

Oleh : Misba Dodego (Bem Nusantara)

0435.id – Sebuah peristiwa kekerasan kembali mengguncang Kabupaten Pohuwato. 12 Agustus 2025, Seorang pemuda bernama Reza harus menanggung luka berat setelah diduga menjadi korban pemukulan brutal. Berdasarkan keterangan yang beredar di masyarakat, pelaku yang disebut-sebut memiliki inisial FH, yang dikenal dengan alias Uci, diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.

Insiden ini tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga menyebabkan kehilangan salah satu mata Reza, sebuah akibat yang sangat tragis dan tidak dapat dipulihkan. Keluarga dan masyarakat sekitar menilai bahwa tindakan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk kekerasan ekstrem yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana yang terterah dalam KUHP. Mengenai Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Pasal 351 ayat 2 KUHP) Jika kekerasan tersebut menyebabkan hilangnya salah satu indera, seperti kehilangan mata, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat.

Erwinsyah Ismail Tegaskan Rumah Sakit Bukan Mesin Pendapatan Daerah, Melainkan Pelayanan Kemanusiaan

Namun fakta lapangan berkata lain. Pihak kepolisian dalam hal ini polres pohuwato terlihat abai dan mengeluarkan stetmen yang tidak seharunya disampaikan oleh penegak hukum dalam satu rekaman . Dengan hasil investigasi, bahwa proses hukum berjalan lambat, tidak transparan, dan tidak menunjukkan keseriusan yang seharusnya tampak dalam kasus penganiayaan berat ini. Hal ini menimpulka kecurigaan besar bagi publik, dan patut untuk di pertanyakan.

Protes ini bukan untuk melemahkan institusi kepolisian, tetapi untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa lahir dari kerja nyata. Polres Pohuwato harus menjelaskan secara terbuka mengapa proses berjalan lambat, sekaligus menunjukkan komitmen nyata untuk mempercepat penanganan perkara ini. olehnya kami dari BEM Nusantara menegaskan bahwa polres harus meneruskan apa yang menjadi polemik hukum yang terjadi dan memandang kasus sejcara objektif tanpa pandang bulu.

Sebagaimana tertera dalamUUD 1945 Pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” olehnya Hukum wajib ditegakkan secara adil, setara, tanpa diskriminasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Terkhususnya kepada korban yang mengalami pemukulan tersebut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement