0435.id – Jalan Hos Cokroaminoto, salah satu urat nadi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini berubah menjadi mimpi buruk bagi masyarakat. Bagaimana tidak, truk-truk raksasa bermuatan tonase berlebih melintas seenaknya, menghajar aspal, meninggalkan jalan bergelombang, penuh lubang, dan menyemburkan abu pekat yang mencekik warga.
Pemandangan mengerikan ini berlangsung di depan mata Pemerintah dan aparat, tetapi seolah tidak ada tindakan tegas.
Hasil pantauan langsung 0435.id pada sabtu (6/9/2025), menemukan truk besar berterpal merah melintas dengan muatan mencurigakan. Setiap kali kendaraan itu melaju, debu beterbangan, menyelimuti pengendara motor, menyusup ke rumah warga, dan merusak kualitas hidup mereka.
Kerusakan ini bukan sekadar soal kenyamanan lalu lintas. Ini soal hak rakyat atas kesehatan dan keselamatan yang diinjak-injak oleh arogansi angkutan barang. Jalan rusak parah, anggaran negara terkuras untuk perbaikan, sementara keuntungan hanya masuk ke kantong segelintir pengusaha rakus yang memaksa truk-truknya melintas tanpa peduli dampaknya.
Fakta ini terang-benderang bertentangan dengan hukum:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 19 ayat (2): setiap pengguna wajib menjaga agar jalan tidak rusak.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Pasal 307: sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 bagi sopir yang membawa muatan berlebih.
UUD 1945 Pasal 28H: rakyat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Lalu, di mana Pemerintah Provinsn? Di mana Dinas Perhubungan? Mengapa aparat menutup mata? Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha angkutan besar kebal dari aturan?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, Jalan Hos Cokroaminoto akan menjadi lumbung debu yang semakin menyesakkan, berpotensi kecelakaan, dan rakyatlah yang menanggung derita.

Komentar