Daerah
Beranda » Berita » DPW APRI Gorontalo Desak Deprov Gelar RDP Terkait Pengiriman Batu Hitam Ilegal

DPW APRI Gorontalo Desak Deprov Gelar RDP Terkait Pengiriman Batu Hitam Ilegal

Ketua DPW APRI Provinsi Gorontalo, Igrifan Hasan

0435.id, Gorontalo – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Gorontalo menyoroti maraknya praktik pengiriman batu hitam (galena) ilegal di wilayah Gorontalo.

Pasalnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar tambang.

Menurut Ketua DPW APRI Gorontalo, Igrifan Hasan, APRI tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. Untuk itu, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo sebagai langkah awal mencari solusi bersama, Jum’at (26/9/2025).

“Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) merupakan organisasi nasional yang berkomitmen memperjuangkan kepentingan penambang rakyat di seluruh Indonesia, mendorong legalitas, keberlanjutan, serta tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berbasis masyarakat,” Jelasnya.

Igrifan menyebutkan, ada 3 pokok yang menjadi maksud diajukannya RDP tersebut, yakni:

Erwinsyah Ismail Tegaskan Rumah Sakit Bukan Mesin Pendapatan Daerah, Melainkan Pelayanan Kemanusiaan

1. Membahas penerbitan dan penindakan atas pengiriman batu hitam secara ilegal keluar Gorontalo.

2. Mengawal penuh kebijakan Kementerian ESDM dalam penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan memprioritaskan penambang lokal.

3. Mendorong pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk segera mempercepat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang IUPERA (Iuran Pertambangan Rakyat) sebagai dasar legalitas dan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

Selain itu, Igrifan menyatakan, DPW APRI siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada penambang rakyat, sekaligus memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah.

“APRI hadir untuk memperjuangkan kepentingan penambang rakyat agar mereka dapat bekerja secara legal, aman, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan Gorontalo. Kami mendesak agar langkah-langkah konkret segera diambil demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” Pungkasnya.

Muslub IBCA MMA Kota Gorontalo Tetapkan Moh Reddah Mardjun sebagai Ketua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement