
Sumber: tangkapan layar (@dprd.gorontaloprov.go.id)
0435.id – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna ke-70, yang berlangsung ruang Rapat Paripurna, Rabu (28/1/2026).
Penetapan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui juru bicaranya, Femi Udoki, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Pansus menegaskan, Ranperda tetsebut disusun sebagai instrumen kebijakan pembangunan untuk menjamin keadilan akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan, dengan tetap berlandaskan Pancasila, agama, adat, dan budaya Gorontalo.
Ranperda tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, termasuk UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang CEDAW, UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2008, dan Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Substansinya menyoroti isu kesehatan ibu dan anak, pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, serta perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
Selama pembahasan, Pansus melakukan rapat kerja dengan OPD, Biro Hukum, studi komparasi, serta menyerap aspirasi dari 27 organisasi masyarakat, akademisi, tokoh adat, dan tokoh perempuan.
Persetujuan Ranperda ditandai penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD. Selanjutnya, regulasi ini akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur agar dapat diimplementasikan dalam perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.

Komentar