0435.id, Gorontalo – Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gorontalo yang dinyatakan tidak bersalah dalam sengketa lelang aset nasabah sesuai putusan Pengadilan sebagaiman dilansir dari Gorontalo Post (20/10/2025), kini menuai sorotan tajam dari salah satu Aktivis, Agung Bobihu.
Ia mengatakan, berbagai temuan dan kesaksian di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedural yang dilakukan pihak BNI sejak awal proses kredit hingga eksekusi lelang berlangsung, Rabu (22/10/2025).
”Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar Senin (20/10/2025), pihak BNI sempat menyampaikan, kredit yang bersangkutan telah berstatus macet sejak tahun 2016. Namun, pernyataan tersebut terbantahkan oleh bukti setoran debitur yang masih aktif hingga tahun 2020, menunjukkan bahwa masih ada upaya pembayaran dan komunikasi finansial yang dilakukan pihak debitur”, katanya.
Lebih lanjut, Aktivis HMI itu mengungkapkan, BNI mengklaim telah memberikan solusi restrukturisasi (restrak) kepada nasabah sebagai bentuk penyelesaian damai. Akan tetapi, hingga kini tidak ditemukan satu pun bukti administratif atau dokumen resmi yang mendukung klaim tersebut.
“Tidak ada surat perjanjian restrukturisasi, berita acara negosiasi, ataupun tanda tangan kesepakatan yang menunjukkan adanya proses restrak sesuai ketentuan perbankan, ini pembohongan publik,” ungkapnya.
Agung yang juga mahasiswa Akuntansi UNG itu, menjelaskan, temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa prosedur penanganan kredit macet dan proses lelang oleh BNI tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam aspek komunikasi dan pemberitahuan resmi kepada debitur.
“Dalam kasus ini, debitur mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang yang sah secara hukum, melainkan hanya salinan surat yang tidak memiliki kekuatan administratif, sungguh ironis yang diungkapkan pihak BNI,” jelasnya.
Selain itu, baginya, saat RDP di Deprov, BNI dinilai tidak transparan dan inkonsisten. Bukannya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka, pihak BNI justru dinilai menghindar dari tanggung jawab dengan memberikan pernyataan yang tidak didukung bukti konkret.
”Parah, kasus ini membuka kembali perdebatan tentang akuntabilitas lembaga perbankan dalam menangani aset rakyat. Di satu sisi, BNI berlindung di balik keputusan pengadilan, di sisi lain, fakta lapangan dan dokumen nasabah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur ideal dan praktik yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam keterangan terakhirnya, ia menyampaikan, masyarakat kini menuntut agar otoritas perbankan dan lembaga pengawas seperti OJK turun tangan meninjau ulang kasus ini secara menyeluruh.
“Jika benar terdapat pelanggaran administratif dan prosedural, maka putusan yang ada saat ini sangat cacat fakta dan merugikan pihak debitur yang beritikad baik, sezalim ini bank negara memperlakukan rakyat?,” pungkasnya.

Komentar