1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh pengelola, redaksi, dan kontributor 0435.ID dalam memproduksi, menyunting, dan menyebarkan berita, artikel, foto, video, maupun konten interaktif lainnya yang dipublikasikan di situs resmi 0435.ID.
2. Prinsip Dasar
Akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Menghormati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (2012). Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan kelompok maupun pribadi.
3. Sumber dan Verifikasi
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait. Jika mengutip dari media lain, wajib mencantumkan sumber asli dengan jelas.
4. Hak Jawab dan Hak Koreksi
0435.ID wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Koreksi atau ralat akan ditempatkan di berita yang sama dengan keterangan waktu perbaikan.
5. Konten Interaktif
Tanggapan, komentar, atau konten dari pembaca tetap di bawah pengawasan redaksi. Komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pornografi, dan SARA akan segera dihapus.
6. Pencabutan Berita
Berita yang sudah tayang tidak boleh dihapus kecuali karena alasan hukum atau etika jurnalistik. Jika berita dicabut, redaksi akan memberikan penjelasan secara terbuka.
7. Arsip Berita
Setiap berita akan mencantumkan tanggal publikasi dan/atau pembaruan untuk membedakan antara berita baru dan arsip lama.
8. Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pemberitaan 0435.ID melalui:
📧 Email: [email protected]
☎️ Telp/WA: 0821-9009-1495
Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Dewan Pers.
